Komisi III DPR Pastikan Tidak Ada Pembahasan Ulang RKUHP dan RUU Pemasyarakatan
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menegaskan pihaknya tidak akan melakukan pembahasan dari awal lagi terhadap dua RUU tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI kembali melakukan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan yang ditunda pengesahannya pada periode lalu.
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry menegaskan pihaknya tidak akan melakukan pembahasan dari awal lagi terhadap dua RUU tersebut.
Namun akan mengundang pemerintah untuk membahas pasal-pasal yang dianggap kontroversial.
"Kita sepakat tidak dari awal lagi, namun carry over. Beberapa pasal substansi yang krusial akan coba kita cari jalan untuk dilakukan komunikasi dengan stakeholder. Jadi tidak dibongkar dari awal," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Herman mengatakan sebelum membahas lebih lanjut UU carry over tersebut, pihaknya akan bersurat kepada pemerintah agar pemerintah memberi penugasan.
Baca: Kisah Ningsih Tinampi, Dukun Terapi Asal Pandaan, Pasuruan, yang Mendadak Viral
Setelah menerima surat penugasan dari pemerintah melalui Kemenkumham, kedua RUU itu akan dibahas dalam panja di Komisi III yakni Panja KUHP dan Panja Permasyarkatan.
Baca: Satpol PP Pergoki Sepasang Kakek-Nenek di Kamar Hotel Saat Hari Valentine
"Panja KUHP rencana kami akan tetap dipimpin oleh Pak Mulfachri (Harahap -red) seperti yang lama. Panja permasyarakat karena dulu Ibu Erma (Ranik) sudah tidak ada lagi sekarang gantinya saya dan saya akan memimpin panja permasyarakatan," ujarnya.
"Setelah kami menerima surat dari Menkumham tentang penugasan anggota, mereka baru membentuk panja dan memulai pembahasan tersebut. Jadi dalam 1-2 hari ini kita kirim surat. Tunggu saja dulu," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia memastikan akan ada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kembali dengan berbagai pihak-pihak terkait pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Ia mengungkapkan kedua RUU tersebut akan dibahas pada masa sidang berikutnya.
"Semua pihak kita akan panggil untuk RDPU. Iya (pembahasan) masa sidang berikutnya," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.