Mahfud MD: Kalau Punya Masukan Soal Omnibus Law Cipta Kerja, Sekarang Waktunya
Mahfud MD meminta agar buruh segera memberikan masukan terkait butir pasal mana saja di dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar buruh segera memberikan masukan terkait butir pasal mana saja di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang dianggap merugikan.
Mahfud MD menjelaskan, sekarang adalah waktu yang paling tepat untuk menyatakan penolakan dan terlibat dalam perancangan undang-undang (UU) penciptaan kerja tersebut.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Surpres tersebut pun telah dipublikasikan.
Baca: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 17-19 Februari 2020, Hujan Disertai Petir di Jabodetabek hingga Papua
"Omnibus Law banyak yang menolak, silahkan ditolak, itu kan bukan undang-undang, baru RUU. Kalau anda punya masukan, buruh punya masukan, sekarang waktunya karena presiden sudah mengeluarkan Surpres dan sudah dipublikasikan," kata Mahfud MD di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (17/2).
Dalam draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja, terdapat 493 Peraturan Pemerintah, 19 Peraturan Presiden, dan 4 Peraturan Daerah.
Mahfud MD mengatakan, apa yang telah dirancang dalam RUU tersebut bisa ditolak sebelum diundangkan.
Baca: Harga Masker Naik, Menkes Terawan: Yang Sehat Tak Perlu Pakai
Penolakan massa buruh terhadap draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja bisa disalurkan kepada anggota parlemen di DPR RI.
Tujuannya ialah agar apa yang ditolak, bisa kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara pihak-pihak yang terkait.
"Silahkan sekarang (buruh) datang ke DPR agar nanti dibahas melalui rapat dengar pendapat umum di sana," ujar Mahfud MD.
Pada saat RDPU membahas draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja digelar, massa buruh dikatakan Mahfud MD bisa datang dan memberi masukan.
"Kemudian di saat itu (RDPU) dia (buruh) bisa datang, bisa minta didatangkan untuk memberi masukan pasal sekian, pasal sekian," kata Mahfud MD.