Novel Baswedan Tidak Bisa Penuhi Panggilan Polisi Terkait Penyelidikan Kasus Dewi Tanjung
Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Polri sedang menelusuri laporan tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya atas politikus PDIP Dewi Tanjung
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Polri sedang menelusuri laporan tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya atas politikus PDIP Dewi Tanjung.
"Kami mendapatkan informasi bahwa Polri sedang menelusuri lebih lanjut terkait kasus laporan dari Yasri Yudha. Kita tahu terhadap Dewi Tanjung mengenai dugaan tindak pidana pengaduan palsu terhadap pegawai KPK Novel Baswedan, di mana yang dimaksud Pasal 220 KUHP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Kata Ali, dari surat yang diterima Novel, saat ini laporan tersebut sudah dalam proses tahap penyelidikan.
Baca: Australia Akan Evakuasi 200 Warganya dari Kapal Diamond Princess Yang Dikarantina di Jepang
"Tentunya laporan tersebut membuktikan bahwa adanya upaya-upaya untuk mendeskripsikan terhadap Novel Baswedan dengan tuduhan merekayasa terkait dengan kejadian yang menimpanya," katanya.
"Padahal kita tahu bahwa saat ini pihak Polri sudah menetapkan 2 orang tersangka yang terduga sebagai pelaku yang melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan," imbuh Ali.
Ali menyampaikan, Novel telah menerima surat panggilan dari Polri untuk menjadi saksi pada Rabu (19/2/2020).
Namun, katanya, Novel dipastikan tak dapat memenuhi panggilan.
Baca: Harga Masker Naik, Menkes Terawan: Yang Sehat Tak Perlu Pakai
"Saat ini kondisi kesehatan Mas Novel tidak memungkinkan karena kondisi matanya sedang radang, kemarin juga kami sampaikan kondisinya, jadi memang belum bisa memenuhi undangan dari Polri untuk mengklarifikasi laporan dari Yudha tersebut," ujar Ali.
Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan telah merekayasa penyiraman air keras yang dialaminya.
Atas dasar itu, Yasri Yudha Yahya, tetangga Novel Baswedan melaporkan Dewi Tanjung dengan pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu pada tanggal 17 November yang lalu.