Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Novel Baswedan Tidak Bisa Penuhi Panggilan Polisi Terkait Penyelidikan Kasus Dewi Tanjung

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Polri sedang menelusuri laporan tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya atas politikus PDIP Dewi Tanjung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Novel Baswedan Tidak Bisa Penuhi Panggilan Polisi Terkait Penyelidikan Kasus Dewi Tanjung
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Novel Baswedan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Polri sedang menelusuri laporan tetangga Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya atas politikus PDIP Dewi Tanjung.

"Kami mendapatkan informasi bahwa Polri sedang menelusuri lebih lanjut terkait kasus laporan dari Yasri Yudha. Kita tahu terhadap Dewi Tanjung mengenai dugaan tindak pidana pengaduan palsu terhadap pegawai KPK Novel Baswedan, di mana yang dimaksud Pasal 220 KUHP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Kata Ali, dari surat yang diterima Novel, saat ini laporan tersebut sudah dalam proses tahap penyelidikan.

Baca: Australia Akan Evakuasi 200 Warganya dari Kapal Diamond Princess Yang Dikarantina di Jepang

"Tentunya laporan tersebut membuktikan bahwa adanya upaya-upaya untuk mendeskripsikan terhadap Novel Baswedan dengan tuduhan merekayasa terkait dengan kejadian yang menimpanya," katanya.

"Padahal kita tahu bahwa saat ini pihak Polri sudah menetapkan 2 orang tersangka yang terduga sebagai pelaku yang melakukan penyiraman terhadap Novel Baswedan," imbuh Ali.

Ali menyampaikan, Novel telah menerima surat panggilan dari Polri untuk menjadi saksi pada Rabu (19/2/2020).

Berita Rekomendasi

Namun, katanya, Novel dipastikan tak dapat memenuhi panggilan.

Baca: Harga Masker Naik, Menkes Terawan: Yang Sehat Tak Perlu Pakai

"Saat ini kondisi kesehatan Mas Novel tidak memungkinkan karena kondisi matanya sedang radang, kemarin juga kami sampaikan kondisinya, jadi memang belum bisa memenuhi undangan dari Polri untuk mengklarifikasi laporan dari Yudha tersebut," ujar Ali.

Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan kepada pihak kepolisian dengan tuduhan telah merekayasa penyiraman air keras yang dialaminya.

Atas dasar itu, Yasri Yudha Yahya, tetangga Novel Baswedan melaporkan Dewi Tanjung dengan pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu pada tanggal 17 November yang lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas