Update SKD CPNS 2019: Hasil Passing Grade Per 16 Februari 2020, Dlengkapi Nilai Ambang Batasnya
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 sudah dimulai sejak Senin (27/1/2020), ada batasan nilai untuk lolos SKD CPNS 2019 bagi peserta.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
Penilaian untuk materi soal TKP, ketika menjawab nilai terendah satu dan nilai tertinggi lima serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500, terdiri dari: Nilai maksimal untuk TKP: 175, TIU: 175, dan TWK: 150.
Dlansir dari laman bkn.go.id, pemerintah juga memberikan penghargaan kepada calon pelamar yang mempunyai prestasi akademik yang mendaftar pada jenis Formasi Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude.
Kemudian, Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua dan Papua Barat, Diaspora, serta Tenaga Pengamanan Siber (Cyber Security) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Formasi Cumlaude & Diaspora: Total 271 dengan minimal TIU 85.
2. Formasi Disabilitas: Total 260 dengan minilai TIU 60
3. Formasi Putra/Putri Papua&Papua Barat: Total 260 dengan minimal TIU 60
4. Dokter Spesialis, Dokter gigi spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang: Total 271 dengan minimal TIU 80
Sementara nilai ambang batas untuk pelamar formasi umum dan formasi tenaga pengamanan siber (cyber security) yakni 126 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 65 untuk TWK.
Penetapan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi peserta:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.
b. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.
c. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260 dengan nilai TIU paling rendah 60.
Pengecualian nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar bagi jabatan jabatan yang langka berlaku ketentuan sebagai berikut: