MAKI: Apa Susahnya Tangkap Harun Masiku?
Boyamin Saiman menilai janggal tidak tertangkapnya politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai janggal tidak tertangkapnya politisi PDI Perjuangan Harun Masiku.
Menurut dia, anak dari mantan hakim Johannes Masiku itu merupakan orang biasa.
"Harun Masiku ini cuma orang biasa yang kantor lawyer tidak laris dan kantor cuma sendirian tidak ada teman-teman yang lain. Dan punya izin pun per 2015 sebelumnya orang hukum yang jadi konsultan. Apa susahnya nangkap?" kata Boyamin, dalam sesi jumpa pers di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa (18/2/2020).
Dia membandingkan KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri dengan periode-periode sebelumnya. Pada 2011 lalu, komisi anti rasuah itu mampu menangkap mantan bendahara Partai Demokrat, Nazaruddin dan Nunun Nurbaeti adalah istri dari mantan Wakapolri Adang Daradjatun.
Baca: Reaksi KPK Sikapi Sayembara MAKI Mencari Harun Masiku dan Nurhadi Berhadiah iPhone 11
Pada 2011, KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet Hambalang untuk SEA Games ke-26.
Dia sempat meninggalkan Indonesia sebelum status menjadi tersangka. Dia tertangkap di Cartagena de Indias, Kolombia.
Sedangkan, Nunun Nurbaeti tersangkut kasus suap pemilihan Deputi Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom.
Baca: Eks Pimpinan KPK Sebut Harun Masiku Seharusnya Tidak Sulit Ditangkap
Pada 2010 lalu, Nunun sempat menghilang dan menjadi buronan sebelum akhirnya ditangkap di Thailand pada Desember 2011.
"Padahal kalau tahun dulu wong Nazaruddin di Kolombia bisa ditangkap, Nunun Nurbaeti di Thailand bisa diambil dan beberapa orang lain bisa diambil. Dan, KPK bisa membantu Kejaksaan Agung memulangkan orang yang kabur termasuk di dalam negeri yang sembunyi atau di luar negeri," kata dia.
Pada saat ini, dia menilai KPK bukan sebagai lembaga super body tetapi sebagai lembaga super lemah. Dia menentang pernyataan Presiden Joko Widodo dan pihak DPR RI yang menyatakan keberadaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dinilai memperkuat kerja KPK.
"Dikatakan DPR dan Presiden ini bukan pelemahan, tetapi penguatan. Nyatanya nangkap Harun Masiku saja tidak bisa. Terbukti ini pelemahan. Jadi tolong kepada DPR dan pemerintah termasuk presiden jangan rakyat diajari retorika yang sebenarnya kontradiktif. Tolong berhenti," ujarnya.
Baca: Kepala BIN: Cepat atau Lambat Kami Yakin KPK Pasti Dapat Harun Masiku
Dia mengharapkan tidak kunjung tertangkap Harun Masiku membuat Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
"Mudah-mudahan dengan tidak tertangkapnya Harun Masiku menyadarkan semua pihak termasuk DPR termasuk Presiden untuk segera mencabut revisi dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang," tambahnya.
KPK menetapkan Harun--tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2019-2024--pada 27 Januari 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.