Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan DPR RI : Peraturan Pemerintah Tak Bisa Ubah Undang-Undang

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tidak bisa mengubah undang-undang.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pimpinan DPR RI : Peraturan Pemerintah Tak Bisa Ubah Undang-Undang
TRIBUNNEWS.COM/Firda Fitri Yanda
Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyebut Peraturan Pemerintah (PP) tidak bisa mengubah undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Azis saat menanggapi adanya aturan dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut pemerintah bisa mencabut undang-undang lewat peraturan pemerintah.

"Sebagai tata urutan perundangan-undangan seharusnya tidak bisa. Peraturan pemerintah tidak bisa (cabut undang-undang)," ujar Azis di komplek Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Menurut Azis, DPR saat ini belum melakukan pembahasan secara detail soal draf Omnibus Law Cipta Kerja karena masih dalam proses registrasi, yang nantinya ditentukan akan dibahas di badan legislatif atau panitia khusus.

Baca: Draf Omnibus Law Cipta Kerja Sebut PP Bisa Cabut UU, Ini Respons dari Mahfud MD hingga Yasonna Laoly

Baca: Ketua MK Luruskan Pandangan Sejumlah Pihak Terkait RUU Omnibus Law

Baca: Hasil Badminton Asia Team Championship 2020, Minions Akui Sempat Kewalahan saat Lawan Aaron/Soh

"Sekarang baru draf, draf ini akan diluruskan secara yurisprudensi dan konstitusi undang-undang yang ada. Jadi mungkin itu salah ketik saja (PP bisa ubah UU)," tutur Azis.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Pasal 170 ayat 1 dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:

BERITA REKOMENDASI

Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Kemudian, pada Pasal 170 ayat 2 berbunyi:

Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Ayat berikutnya, Pasal 170 ayat 3 menyatakan dalam rangka penetapan peraturan pemerintah, pemerintah dapat berkonsultasi dengan DPR.

Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Republik Indonesia.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas