Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Taswin Beberkan Soal Pemberian Uang Dari Eks Dirut PT INTI Kepada Eks Direktur Keuangan AP II

Andi Taswin Nur memberikan kesaksian untuk terdakwa Andra Y Agussalam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Andi Taswin Beberkan Soal Pemberian Uang Dari Eks Dirut PT INTI Kepada Eks Direktur Keuangan AP II
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Andi Taswin Nur memberikan kesaksian untuk terdakwa Andra Y Agussalam, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/2/2020). 

JPU pada KPK mengungkap pemberian uang itu diberikan secara bertahap mulai dari USD53 ribu di mall Plaza Senayan, Jakarta pada 26 Juli 2019.

Kemudian, Taswin kembali memberikan uang kepada Andra USD18 ribu di lobby Mall Lotte Avenue Kuningan, Jakarta, pada 27 Juli 2019.

Sebelum serah terima, uang USD18 ribu itu ditukarkan terdakwa di tempat penukaran valas di PT Ratumas Valasindo dengan uang sejumlah Rp 253,62 juta.

Terakhir, Taswin kembali menyerahkan uang kali ini diterima supir Darman, Endang Suherman sejumlah SGD96.700.

Penyerahan itu dilakukan di lobi center mal Casablanca, Jakarta, pada 31 Juli 2019.

Andi mengungkapkan Darman kerap kali meminta bantuan untuk mencarikan pinjaman uang.

"Pak Darman seringkali bilang ke saya coba carikan saya uang karena kita butuh. Seringkali pak Darman mengeluh meminta," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, kuasa hukum Andra Y Agussalam, Pahrozie sempat menanyakan kepada Andi soal pertemuan dengan kliennya pada Maret 2019.

Apakah terkait proyek BHS.

"Disitu Pak Andra menyampaikan bahwa sudah cukup waktu untuk Pak Darman membayar sisa utang-utangnya karena sudah cukup lama Pak Darman delay dalam pembayaran utang-utangnya. Tidak ada (pembahasan proyek semi BHS,-red)" jawab Andi.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia, Andi Taswin Nur, pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Andi dinyatakan bersalah menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah sebesar USD71.000 dan SGD96.700.

Dia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Darman Mappangara, selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia.

Dalam perkara ini, Andi Taswin bertindak selaku perantara suap antara Darman dengan Andra.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas