Cara Daftar KIP Kuliah secara Online, Berikut 5 Persyaratan Wajib yang Harus Siswa Miliki
Cara Daftar KIP Kuliah secara Online, Berikut 5 Persyaratan Wajib yang Harus Dimiliki
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Jadwal pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah akan segera diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan keterangan resmi SNMPTN 2020, menyatakan siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Untuk informasi yang lebih lanjut terkait pengumuman pendaftaran KIP Kuliah akan diumumkan langsung di laman resminya, kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan secara online.
Kemudahan pendaftaran secara online tersebut, bertujuan untuk memberikan keleluasaan akses bagi siswa di seluruh negeri.
Baca: SNMPTN 2020: 581.062 Mendaftar, Sebanyak 103.108 Siswa Selesaikan Tahap Finalisasi
Baca: Syarat Mengikuti SBMPTN 2020, Tidak Lulus SNMPTN serta Memiliki Nilai UTBK dan Akun LTMPT
Dikutip dari laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Rabu (19/2/2020), simak prosedur atau tata cara pendaftaran KIP Kuliah berikut ini.
Tata cara daftar KIP Kuliah secara Online:
- Siswa mengunjungi laman resmi Sistem KIP Kuliah: http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/;
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Persyaratan Daftar KIP Kuliah:
Sementara itu, selain memperhatikan prosedur pendaftaran, simak juga persyaratan wajib untuk mendaftar KIP Kuliah.
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan di laman resmi secara mandiri.
Berikut laman resmi untuk pendaftaran Sistem KIP Kuliah: http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Perlu diketahui, jika pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul)