Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan Kasat Reskrim, AKP Ryanto Ulil Anshar

Editor: Suut Amdani
zoom-in Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Terancam Hukuman Mati
TribunPadang.com/WahyuBahar
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, PADANG – Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, terancam hukuman mati setelah terlibat dalam kasus pembunuhan Kasat Reskrim, AKP Ryanto Ulil Anshar.

Kombes Pol Andry Kurniawan, Dirreskrimum Polda Sumbar, mengungkapkan bahwa AKP Dadang dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat.

Motif Pembunuhan

Menurut Andry, motif di balik tindakan AKP Dadang adalah ketidakpuasan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh AKP Ryanto terhadap rekan-rekannya.

"Ketika yang bersangkutan (AKP Dadang) meminta tolong namun tidak mendapatkan respons, ia melakukan penembakan," jelas Andry dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar pada Sabtu, 23 November 2024.

Penyidikan Berlanjut

Penyidik masih mendalami kasus ini dan meminta keterangan dari ahli lainnya.

Andry menambahkan bahwa pihaknya juga sedang menyelidiki dugaan adanya backing dalam kasus tambang galian C yang diduga dilindungi oleh AKP Dadang.

"Kami akan mendalami peran AKP Dadang dalam tambang ini," imbuhnya.

Kronologi Kejadian

Berita Rekomendasi

Insiden penembakan terjadi pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 00:43 WIB di halaman Mapolres Solok Selatan.

AKP Ryanto tewas setelah terkena dua tembakan di bagian kepala, sementara AKP Dadang diduga melarikan diri dengan mobil dinas setelah kejadian tersebut.

Dari laporan polisi, AKP Ryanto menerima telepon dari AKP Dadang yang menginformasikan tentang penangkapan pelaku tambang galian C.

Saat itu, AKP Ryanto bersama timnya menuju Mapolres untuk memeriksa pelaku.

Namun, saat pemeriksaan berlangsung, terdengar bunyi tembakan yang menewaskan AKP Ryanto.

Barang Bukti

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis pistol HS dengan nomor 260139 serta beberapa selongsong peluru dari lokasi kejadian dan rumah dinas Kapolres Solok Selatan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, membenarkan peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Artikel ini merupakan laporan terkini mengenai kasus yang melibatkan oknum kepolisian dan menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Dijerat dengan Pasal Berlapis, Tersangka AKP Dadang Terancam Hukuman Mati: Pembunuhan Berencana

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Padang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas