Dibayar 24 Juta dan Dapat Alphard, Andi Taswin Jadi Broker Mantan Bos PT INTI dan AP II
Andi Taswin mengurusi utang-piutang antara Darman dengan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Taswin Nur mengaku menerima uang Rp 24 juta dan mendapatkan fasilitas berupa mobil mewah, yaitu Alphard termasuk sopir, dari Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara.
Uang itu diberikan karena Andi Taswin mengurusi utang-piutang antara Darman dengan mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.
Hal ini terungkap setelah staf Darman Mappangara itu memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Andra Y Agussalam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (19/2/2020).
"Jadi, saudara digaji oleh Pak Darman apa PT INTI?" tanya Khaerudin, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Andi Taswin.
"Pada saat itu tidak pernah merasa digaji. Hanya biaya operasional. Saya dikasih ada unit mobil Alphard sama sopir," jawab Andi Taswin.
Baca: New Alphard dan New Vellfire Kini Dilengkapi Fitur Keselamatan Tertinggi, Toyota Safety Sense
"(Dibayar) berapa per bulan Maret-Juni?" tanya Khaerudin.
"Kurang lebih 24 juta," jawab Andi Taswin.
Baca: Virus Corona Mengancam, Pemerintah Singapura Larang Warganya Keluar Rumah
Di kesempatan itu, JPU pada KPK memperlihatkan gambar kartu nama Andi Taswin bertuliskan bekerja di PT INTI.
Andi Taswin mengaku membuat kartu nama itu atas dasar inisiatif pribadi. Hal ini, karena Darman kerap kali meminta dia untuk mewakili di sejumlah kesempatan.
Baca: Bikin Miris, Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan Intim dengan Adik Kandung Kelas 6 SD
"Secara spesifik beliau tidak pernah menyampaikan. Hanya biasa kalau ada administrasi kalau mewakili beliau, beliau sering mengkontak saya," ujarnya.
Andi Taswin mengenal Darman sejak lulus SMP. Lalu, pada Maret 2019, Darman meminta Andi Taswin untuk ikut dari Makassar ke Jakarta untuk membantu persoalan utang-piutang dengan Andra.
"Sejak SMP saya sudah kenal sama beliau. Saya diajak sama pak Darman Maret 2019. Saya diajak ke Jakarta. Saya sebelumnya di Makassar ada kegiatan di sana. Setelah kegiatan selesai, Pak Darman waktu itu ada di Makssar mengajak saya ke Jakarta," tambahnya.
Sebelumnya, Andi Taswin mengaku Darman pernah mempertemukan dia dengan Andra di salah satu rumah makan di pusat perbelanjaan kawasan Senayan, pada Mei 2019.
Tujuan pertemuan itu untuk membahas urusan utang-piutang. Andi mengaku mencatat semua transaksi pemberian uang antara Darman dengan Andra.
Andi Taswin sudah berstatus narapidana. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Andi dinyatakan bersalah menyuap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura (AP) II Andra Yastrialsyah sebesar USD71.000 dan SGD96.700.
Dia melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Darman Mappangara, selaku Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia. Dalam perkara ini, Andi Taswin bertindak selaku perantara suap antara Darman dengan Andra.
Upaya pemberian uang itu diberikan dengan maksud untuk mengupayakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia menjadi pelaksana pekerjaan pengadaan dan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS) di Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) antara PT Angkasa Pura Propertindo (APP) dan PT INTI.
Taswin terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.