Hadiah 2 Unit iPhone 11 bagi yang Temukan Buronan KPK: Harun Masiku dan Nurhadi
Keberadaan Harun Masiku dan Nurhadi belum ditemukan. KPK dianggap lemah dalam menangani kasus ini sehingga muncul sayembara untuk menyindir KPK.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Malvyandie Haryadi
3. Setelah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, ternyata bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak terkirim.
Baca: Penumpang First Class Temukan Sebuah Sekrup Dalam Sup, Singapore Airlines Minta Maaf
4. Data tidak terkirim ke server lokal dan tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi “Uniform Resource Locator (URL)” pada saat melakukan upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM v.2 tanggal 23 Desember 2019. Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi.
5. Diketahui bahwa sejak tanggal 23 Desember 2019 s/d 10 Januari 2020 terdapat 120.661 (seratus dua puluh ribu enam ratus enam puluh satu) data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi termasuk di dalamnya data perlintasan An. Harun Masiku.
6. Setelah dilakukan proses perbaikan terhadap konfigurasi URL pada tanggal 10 Januari 2020, data kedatangan An. Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 baru terkirim ke server Pusdakim pada tanggal 19 Januari 2020 pukul 22:06:29 Wib, hal ini karena proses sinkronisasi data perlintasan dilakukan secara bertahap.
7. Bahwa benar data keberangkatan An. Harun Masiku di Terminal 3 Bandara Soetta pada tanggal 6 Januari 2020 dapat dilihat di Server Pusdakim Ditjen Imigrasi. Hal ini disebabkan karena PC konter keberangkatan yang ada di Terminal 3 Bandara Soetta tidak ada permasalahan di sistem.
8. Bahwa sebenarnya Bapak Menteri sejak tanggal 11 Mei 2018 telah memberikan atensi dan prioritas terhadap perbaikan SIMKIM. Hal ini diketahui berdasarkan lembar disposisi Bapak Menteri yang isinya “Pastikan Restrukturisasi SIMKIM berjalan sesuai rencana agar kualitas terbaik dan antisipasi kebutuhan pada masa-masa yang akan datang".
9. Ditemukan pula fakta bahwa dalam berbagai kesempatan Bapak Menteri beberapa kali menekankan agar Restrukturisasi SIMKIM secepatnya diselesaikan, antara lain dalam Rapat Pimpinan Terbatas pada tanggal 30 September dan tanggal 5 November 2019. Bapak Menteri juga telah mengeluarkan lnstruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.0T.O4.01 Tanggal 19 Maret 2019 tentang Percepatan Integrasi data SIMKIM.
10. Ditemukan pula fakta bahwa sebenarnya pada tanggal 17, 29, dan 30 Desember 2019 sudah ada kendala mengenai KITAS Online di Bandara Soetta. Hal ini diketahui karena adanya surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Soekarno-Hatta kepada Direktur Jenderal Imigrasi Up. Direktur Intelijen Keimigrasian tertanggal 18, 30, dan 31 Desember 2019 yang melaporkan adanya kendala KITAS Online.
"Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri (Yasonna Laoly) adalah informasi yang sebenarnya bersumber dari data SIMKIM pada Ditjen Imigrasi dan bukan pada data PC konter Terminal 2F Bandara Soetta," ujar Sofyan.
(Tribunnews.com/Ilham/Faisal Mohay/Kompas.com/Ardito Ramadhan)