Kata Mahfud MD soal Usul Kompolnas Tiadakan Lidik-sidik di Polsek
"Biar polsek itu lebih banyak menggunakan tugas pengayoman, restorative justice begitu," kata Mahfud MD
Penulis: Reza Deni
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) soal meniadakan penyelidikan dan penyidikan di ranah Polisi Sektor (Polsek).
Menurut Mahfud MD, usulan polsek tak lagi menyelidik dan menyidik karena counterpart dari kepolisian, yakni kejaksaan ada di ranah kabupaten dan kota.
Baca: Rakor di Kemenkopolhukam, Mahfud-Basuki Bahas Progres Pembangunan PLBN Tahap II
"Biar polsek itu lebih banyak menggunakan tugas pengayoman, restorative justice begitu," kata Mahfud MD di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Dengan begitu, Mahfud melanjutkan, polsek ke depan tidak lagi diberi target-target dari perkara pidana.
"Nanti malah cari-cari sendiri hal-hal yang kecil, yang seharusnya diselesaikan berdasarkan asas kekeluargaan dan restorative justice, dijadikan perkara biar kelihatan ada prestasinya," lanjut Mahfud.
Baca: Hadirkan Jokowi di Sidang MK untuk Telusuri Dugaan Pelanggaran Formil Lahirnya UU KPK Hasil Revisi
Sebagai Ketua Kompolnas, Mahfud bakal melanjutkan usulan tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kemudian diolah.
"Presiden menyatakan akan diolah, dan itu kemudian nanti kalau sudah oke ya jalan," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.