Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Dilarikan ke Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan putusan sela Mayjen (Purn) Kivlan Zen

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kivlan Zen Dilarikan ke Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivkan Zen, hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/1/2020) 

Dia memakai kemeja berwarna putih dibalut jaket berwarna hitam dan celana panjang kain berwarna hitam.

Dia memakai topi baret tentara berwarna hijau.

Sidang dijadwalkan mulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun hingga pukul 16.42 WIB, majelis hakim tak kunjung datang ke ruang sidang.

Kivlan Zen mengaku tidak mampu menunggu majelis hakim yang tak kunjung memasuki ruang sidang.

Hal ini, karena kondisi tubuhnya berada dalam keadaan sakit.

"Ini sudah tiga jam. Alarm (kondisi tubuh,-red), saya tidak kuat lagi," kata Kivlan Zen di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (5/2/2020).

Berita Rekomendasi

Setelah mendengarkan keterangan Kivlan Zen, seorang jaksa penuntut umum menghampiri Kivlan Zen yang duduk di kursi pengunjung sidang.

Dia menyarankan agar sidang ditunda karena kondisi Kivlan Zen.

"Hakim tidak ada bagaimana mau sidang. Ditunda, saya sudah tidak mampu lagi," kata Kivlan Zen.

Untuk diketahui, Azwarni, mantan anggota TNI didakwa terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca: Gara-gara Dihina Cemen, Pria Mabuk Ini Pukul Temannya Pakai Botol Miras Hingga Tewas

Pada surat dakwaan, Azwarni disebut ikut menemani terdakwa lain, Helmi Kurniawan alias Iwan untuk menemui terpidana Habil Marati pada Maret 2019.

Adapun, Kivlan Zen terjerat kasus kepemilikan senjata api ilegal dan didakwa melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau juncto 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas