RUU Cipta Kerja Harus Berpihak Kepada Seluruh Pihak Industrial
Pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Intan Fauzi mendorong RUU omnibus law Cipta Kerja berpihak kepada seluruh pemangku industrial.
Yaitu mulai dari pekerja, pengusaha, hingga pemerintah.
"Sehingga investasi meningkat, pertumbuhan ekonomi bagus, namun harus tetap memperhatikan nasib pekerja," katanya kepada wartawan, Rabu (19/2/2020).
Menanggapi kabar yang menyebut RUU tersebut menghilangkan pesangon dan durasi kontrak kerja, Intan menjelaskan dari 554 pasal dalam draft RUU tersebut, terdapat 22 pasal yang secara khusus mengatur tentang hubungan pengusaha dan pekerja.
Baca: Mahfud MD: Nama Resminya Bukan Omnibus Law Tapi RUU Cipta Kerja
Baca: Pengamat: Jokowi Berpotensi Lahirkan Neo Orde Baru Melalui Omnibus Law
Baca: Pengamat: Jangan Buat Omnibus Law Gunakan Cara Roro Jonggrang
"Dalam Bab IV yang mengatur Ketenagakerjaan ini, juga mengatur secara detail hak dan kewajiban kedua belah pihak," katanya.
Sementara terkait pesangon diatur dalam Pasal 447, menyebutkan (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
"Bahkan perhitungan uang pesangon dibuat secara rigid berdasarkan masa kerja. Sehingga tidak menghilangkan hak pekerja," ucap dia.
Intan optimistis RUU Cipta Kerja memiliki niat untuk memberikan yang terbaik bagi ketiga pihak itu.
Terutama para pekerja, yang merasa Omnibus Law Cipta Kerja merugikan mereka.
"Sikap politik kami sangat jelas, bahwa RUU ini nantinya harus menggambarkan pemihakan kepada nasib rakyat Indonesia, dan ini tidak bisa ditawar," pungkasnya.