Jokowi: Ya Enggak Mungkin!
Jokowi mengatakan, pemerintah dan DPR sangat terbuka dengan masukan atau usulan dari masyarakat.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) tidak mungkin bisa membatalkan Undang-undang (UU).
Hal itu sebagaimana tertuang dalam naskah Pasal 170 Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.
"Ya nggak mungkin (PP bisa UU,red)," kata Jokowi di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Jokowi mengatakan, pemerintah dan DPR sangat terbuka dengan masukan atau usulan dari masyarakat.
Baca: Disebut Tak Becus Cokok Nurhadi, KPK Bilang Itu Ngawur
Oleh sebab itu, ia memastikan akan mendengar semua masukan dan disampaikan ke eksekutif.
"Pemerintah membuka seluas-luasnya masukkan, DPR juga saya kira akan membukakan seluas-luasnya masukkan lewat mungkin dengar pendapat," tambahnya.
Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima tersebut berbunyi:
Pasal 170
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.
(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.