KPK Serahkan Surat Keberatan Kompol Rossa ke Tim Biro Hukum
Ali mengatakan, lima pimpinan telah menerima surat itu. Saat ini, kelima komisioner masih mengkaji dan membahas surat tersebut.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Namun, Polri tetap bersikeras untuk tidak menarik Rossa dari KPK. Lembaga yang di komandoi Idham Azis itu tetap memilih agar Rossa tetap mengabdi di KPK hingga massa baktinya habis. Hal itu dituangkan langsung dalam surat yang dikirim langsung ke lima pimpinan KPK tertanggal 29 Januari 2020.
Terkait kronologis surat pembatalan penarikan Rossa tertanggal 29 Janurari 2020 dari Polri, tidak dijelaskan Ali Fikri, pada Kamis (6/2/2020). Dia mengatakan Korps Bhayangkara hanya mengirimkan surat pembatalan kepada KPK tertanggal 21 Januari 2020.
Berita Populer
Baca tanpa iklan