Larang Budidaya, Kebijakan Susi Dinilai Justru Berpotensi Bikin Lobster Punah
Padahal sebelumnya Susi sempat perang pendapat di media sosial dengan Ketua KP2-KKP Effendi Gazali menyoal ekspor benih Lobster.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak hadir dalam kegiatan Edukasi Publik yang digelar Komisi Pemangku-Kepentingan dan Konsultasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP2-KKP).
Padahal sebelumnya Susi sempat perang pendapat di media sosial dengan Ketua KP2-KKP Effendi Gazali menyoal ekspor benih Lobster.
Diskusi tersebut dilangsungkan di Gedung Mina Bahari III Kementrian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (19/2/2020) dengan mengangkat tema "Melawan Logika Sesat tentang Lobster Apa Adanya."
Dalam kesempatan itu Effendi merespon pernyataan Susi dan meluruskan berbagai isu Lobster yang dianggap menyesatkan.
Hal ini dilakukan guna mengedukasi publik dan agar tidak ada kesalahpahaman lagi.
Baca: Effendi Gazali Tantang Susi Pudjiastuti Diskusi Terbuka soal Polemik Lobster
Effendi menanggapi pernyataan Susi Pudjiastuti di akun Instagram miliknya pada November 2019.
"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya, dengan harga seperseratusnyapun tidak,” tulis Susi.
Effendi membantah Susi. Menurutnya tidak ada yang menyatakan bahwa lobster terancam punah.
Bahkan, Badan dunia seperti International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), dan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) saja tidak pernah menyatakan status lobster akan punah.
Effendi juga sangat menyanyangkan istilah plasma nuftah yang suka diplintir artinya menjadi simbol kepunahan.
"Plasma Nutfah merupakan kekayaan alam yang sangat berharga, bagi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pembangunan nasional, tapi dalam konteks lobster setiap kali menyebut istilah plasma nutfah, selalu diplintir sebagai simbol kepunahan!" ungkap Effendi.
Selanjutnya Effendi menyebutkan justru Peraturan Menteri (Permen) nomor 56 tahun 2016 yang dikeluarkan saat Susi menjabat mendukung kepunahan lobster.
Pasalnya permen tersebut tidak mengizinkan budidaya, dan lobster hanya boleh diambil dari alam tidak dalam keadaan bertelur dengan ukuran panjang karapas di atas 8 cm, atau berat di atas 200 gram per ekor.
Sementara lobster jenis mutiara, pertama kali matang telur pada berat di atas 700 gram per ekor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.