Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Draft RUU Ketahanan Keluarga Mengatur Pembagian Kamar Orangtua dan Anak

Sodik menerangkan, RUU Ketahanan Keluarga ini dirancang untuk menciptakan keluarga yang berkualitas.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Draft RUU Ketahanan Keluarga Mengatur Pembagian Kamar Orangtua dan Anak
Tribunnews.com/Adiatmaputra
Sodik Mujahid 

Tak hanya itu, RUU Ketahanan Keluarga juga mengusulkan adanya perpanjangan waktu untuk cuti melahirkan dan menyusui bagi istri yang bekerja.

Dalam RUU Ketahanan Keluarga, hak cuti melahirkan dan menyusui bagi istri yang bekerja yakni menjadi enam bulan.

Baca: Draft RUU Ketahanan Keluarga : Pelaku BDSM, Homoseks, Lesbian dan Incest Wajib Direhabilitasi

Namun, pasal ini hanya berlaku untuk lima instansi, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. (liberationnews.org)

Sementara itu, perusahaan swasta tidak diatur di dalamnya.

Baca: Draft RUU Ketahanan Keluarga : Suami Harus Lindungi Keluarga dari Penyimpangan Seksual

 Dilansir Tribunnews.com, berikut bunyi RUU Ketahanan Keluarga Pasal 29 Ayat (1) huruf a:

"(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan:

a. hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya,"

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Vincentius Jyestha/Rina Ayu) (Kompas.com/Tsarina Maharani/Dani Prabowo)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas