Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, Menko Polhukam Mahfud MD Tak Mau Berkomentar: Bukan Bawahan Saya

Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menolak dikonfirmasi soal penghentian penyelidikan 36 perkara yang dilakukan KPK.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: bunga pradipta p
zoom-in KPK Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, Menko Polhukam Mahfud MD Tak Mau Berkomentar: Bukan Bawahan Saya
KOMPAS.com/Dian Erika
Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud MD menolak dikonfirmasi soal penghentian penyelidikan 36 perkara yang dilakukan KPK.

Pasalnya, menurut Mahfud MD persoalan KPK bukan kewenangannya, sebab ia tidak membawahi KPK dalam kepemerintahan kerja.

"Tidak boleh koordinasi dengan saya, kalau mau koordinasi dengan saya, saya ndak mau," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020), dlansir Kompas.com.

Mahfud hanya berpandangan KPK mempunyai alasan sendiri dalam penghentian penyelidikannya.

Ia menegaskan tak mau ikut campur dengan persoalan KPK terkait apa yang sedang ramai menjadi sorotan publik.

"Yang kedua, memang secara struktural dia bukan bawahan Menko Polhukam."

"Katanya disuruh independen kan? Jadi kita enggak ikut campur," kata Mahfud.

Baca: Arsul Sani Soroti Penghentian Penyelidikan 36 Perkara KPK: Bukti Tidak Cukup, Ya Wajar Dihentikan

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Baca: Soal Aksi 212 Bertajuk Berantas Korupsi Mahfud MD Beri Dukungan: Demo Itu Tidak Bisa Dilarang

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya terdapat 36 perkara yang dinilai KPK tidak mempunyai cukup bukti permulaan selama proses penyelidikan.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan peristiwa pidana.

Apabila dalam tahap penyelidik tidak ditemukan bukti yang cukup maka perkara tidak dapat diangkat ke tahap penyidikan.

"Ketika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah proses penyelidikan tersebut"

"Maka untuk menjamin adanya kepastian hukum tentu kemudian dihentikan," kata Ali Fikri, dilansir KompasTV, Jumat (21/2/2020).

Baca: ICW Sudah Prediksi KPK Akan Setop Banyak Perkara Sejak Firli Cs Dilantik

Baca: Alasan Firli Bahuri Hentikan 36 Perkara di KPK: Takut Disalahgunakan Untuk Pemerasan


Diketahui, 36 perkara yang dihentikan tersebut terjadi pada tahun 2011, 2013, dan 2018.

Sedangkan jenis perkaranya antara lain dugaan korupsi dan suap di kementerian, DPR RI, DPRD, kepala daerah, BUMN, serta aparat penegak hukum.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas