Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Setop Penyelidikan 36 Kasus, Apa Saja?

Penghentian penanganan perkara itu dilakukan sejak Firli dkk dilantik pada 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Setop Penyelidikan 36 Kasus, Apa Saja?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Baru dua bulan menjabat, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri sudah menghentikan proses penyelidikan 36 kasus dan menerbitkan 21 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

Penghentian penanganan perkara itu dilakukan sejak Firli dkk dilantik pada 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.

Dihentikannya 36 kasus ini diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi yang dinilai tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

”KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap Penyelidikan. Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas pada publik,” kata Ali, Kamis (20/2/2020).

Baca: Kasus Century dan RS Sumber Waras Tidak Masuk Dalam Daftar 36 Perkara yang Dihentikan KPK

Ali berkilah penghentian penyelidikan 36 kasus itu dilakukan secara hati-hati dan penuh pertimbangan.

”Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti: bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Tanpa menyebut kasus secara spesifik, Ali mengatakan 36 kasus itu melibatkan aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga petinggi BUMN.

Sembilan kasus di antara sudah ditangani sejak lama yakni sejak 2011, 2013, dan 2015.

”Ke-36 perkara tadi, seperti yang saya sampaikan di awal, ini perkara-perkara yang melibatkan ada kementerian, BUMN, aparat penegak hukum, kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR-DPRD,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK.

Ali menuturkan, daftar kasus yang penyelidikannya dihentikan tidak bisa diungkap ke publik karena termasuk dalam informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun, Ali memastikan bahwa kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti kasus Century, kasus Sumber Waras, hingga kasus dugaan suap dana divestasi Newmont yang menyeret eks Gubernur NTB Tuan Guru Bajang tidak termasuk dalam 36 kasus yang penyelidikannya dihentikan.

Ali juga mengatakan, dari 36 kasus tersebut, tidak ada yang merupakan pengembangan dari kasus besar seperti kasus e-KTP atau kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

"Pengembangan dari BLBI dan sebagainya, saya tadi membaca, saya kira tidak ada yang berkaitan dengan itu," ujar Ali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas