Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan MPR: RUU Ketahanan Keluarga Mengabaikan HAM

Rerie, sapaan akrab Lestari menambahkan, perempuan bukan objek yang harus selalu diatur dan mengurus pekerjaan rumah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pimpinan MPR: RUU Ketahanan Keluarga Mengabaikan HAM
Istimewa
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai RUU Ketahanan Keluarga tidak perlu ada.

Politikus Partai Nasdem itu menilai RUU tersebut terlalu mengintervensi entitas keluarga.

“RUU Ketahanan Keluarga mestinya tidak tendensius. RUU ini mengabaikan HAM sekaligus melegitimasi posisi perempuan sebagai tiyang wingking," kata dia, Jumat (21/2/2020).

Rerie, sapaan akrab Lestari menambahkan, perempuan bukan objek yang harus selalu diatur dan mengurus pekerjaan rumah.

Baca: Disebut Melanggengkan KDRT, Aktivis Perempuan Tolak RUU Ketahanan Keluarga

Baca: NasDem: RUU Ketahanan Keluarga Belum Dibahas di Baleg DPR

Baca: Polemik RUU Ketahanan Keluarga, Yandri Susanto: Kalau Njelimet dan Masuk Privasi, Kurang Pas!

"Di hadapan hukum semua setara, tak peduli laki-laki atau perempuan," ujarnya.

Ia melanjutkan entitas keluarga tidak perlu diintervensi negara.

Berita Rekomendasi

Urusan internal keluarga, pola asuh anak dan peran anggota keluarga bukan wewenang pemerintah.

Seperti diketahui, hubungan keluarga sarat dengan kearifan masing-masing budaya yang tidak dapat digeneralisasikan sehingga kurang tepat jika diatur dalam undang-undang.

Contoh lain, dalam RUU itu pemerintah campur tangan dalam urusan internal keluarga.

Pasal 77 (1) yang berbunyi "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena tuntutan pekerjaan."

"Banyak persoalan bangsa dan negara yang lebih mendesak untuk diatur. Persoalan privat dalam pandangan saya tidak perlu diatur oleh negara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, RUU tentang Ketahanan Keluarga telah berupa draf usulan oleh DPR.

Satu di antara pasal itu memuat aturan kamar mandi dan jamban keluarga.

Hal itu terdapat dalam Pasal 36 ayat 4 (c) yang berbunyi Ketersediaan kamar mandi dan jamban keluarga yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual

Juga tugas suami-istri dipaparkan dalam Pasal 25 ayat 2 (a), sebagai kepala keluarga suami bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga.

Pasal 25 ayat 2 (b), melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.

Adapun kewajiban istri antara lain, Pasal 25 ayat 3 (a), wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; (b) menjaga keutuhan keluarga; serta
(c) memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta
memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas