Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal SPP Gopay, Nadiem Jengkel Disangka Beri Instruksi: Tak Pernah Ada yang Ragukan Integritas Saya

Nadiem Makarim mengaku jengkel terhadap tudingan adanya instruksi darinya mengenai metode pembayaran SPP menggunakan Gopay.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Miftah
zoom-in Soal SPP Gopay, Nadiem Jengkel Disangka Beri Instruksi: Tak Pernah Ada yang Ragukan Integritas Saya
Kemendikbud / KOMPAS.com Yohanes Enggar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku jengkel terhadap tudingan adanya keterlibatan dirinya sebagai Mendikbud dengan metode pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) menggunakan Gopay. 

Sejumlah pihak pu kemudian mengaitkan fitur ini dengan sosok Mendikbud RI.

Mengingat, Nadiem merupakan satu di antara pendiri aplikasi Gojek.

Namun, Nadiem mengklarifikasi dirinya tak ada kaitannya dengan perusahaan transportasi online sekaligus pembayaran digital tersebut.

Tanggapan DPR

Menanggapi pembayaran SPP menggunakan Gopay, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai, hal itu merupakan ide yang baik.

Menurut Dede, pembayaran dengan cara digital memang tak bisa dihindarkan.

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf saat ditemui usai menghadiri diskusi yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
 Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

Kendati demikian, Dede mengatakan, Komisi X akan memprotes apabila metode pembayaran SPP secara digital ini dilakukan berdasarkan instruksi Nadiem Makarim yang dulunya merupakan CEO Gojek.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, menurut Dede, jika benar demikian maka artinya Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya.

Baca: Bayar SPP Gunakan Gopay Didukung Penuh Wakil Wali Kota Bekasi

"Karena itu kan sama saja menggunakan kewenangan ataupun menggunakan kepentingan sendiri," ujar Dede, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2020).

"Kalau sampai ada instruksi dari Kemendikbud, itu berarti penyalahgunaan wewenang, tetapi ternyata tidak ada," kata dia.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Seno Tri Sulistiyono) (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas