Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update CPNS 2019: Sejumlah 329 Instansi Telah Melaksanakan Tes SKD dan 62 Instansi Lainnya Belum

Berikut Update CPNS 2019: Sejumlah 329 Instansi Telah Melaksanakan Tes SKD dan 62 Instansi Lainnya Belum

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Update CPNS 2019: Sejumlah 329 Instansi Telah Melaksanakan Tes SKD dan 62 Instansi Lainnya Belum
Alex Suban/Alex Suban
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Warta Kota/Nur Ichsan 

Untuk bisa dikatakan lulus SKD seorang peserta CPNS harus memenuhi ambang batas nilai atau passing grade (PG) yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019.

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yakni 65.

- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.

Namun, nilai ambang batas tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus.

Dari penjumlahan nilai tes TWK, TIU, dan TKP maka nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 yakni 500 (lima ratus).

Baca: Kisi-kisi Soal dan Jadwal Resmi Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2020, Cek di Sini

Berita Rekomendasi

Persentase kelulusan PG SKD, sampai dengan Rabu, 19 Februari 2020, formasi umum mencapai 42,68%; Tenaga Cyber 56,32%; Putra/Putri Papua 25,53%; Lulusan Terbaik 91,52%; Diaspora 100%; dan Penyandangan Disabilitas 64,81%.

Adapun Top 5 Instansi pelamar CPNS Formasi Tahun 2019 terbanyak untuk Instansi Pusat yakni Kemenkumham, Kemenag, Kejagung, MA, dan Kemenhub.

Sementara untuk Top 5 pelamar Instansi Pemerintah Daerah yakni Pemprov Jatim, Pemprov Jateng, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jabar, dan Pemprov Sumbar.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas