Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahfud MD Usul agar Polsek Tidak Berwenang Menyidik Perkara, Ini Kata Kompolnas

Menurut Mahfud MD, seharusnya Polsek lebih meningkatkan upaya pengayoman serta penjagaan keamanan ‎dan ketertiban

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi

Menurutnya penghilangan kewenangan kepolisian bersangkutan dengan hukum acara yang ada dalam Undang-undang Kepolisian dan KUHAP. Perubahan tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan peraturan pemerintah saja.

Baca: Berapi-api, Emak-emak Keluhkan Harga Cabe dalam Orasi 212: Sri Mulyani Kita Ini Kebingungan

Baca: Ditunjuk-tunjuk dan Disebut Enggak Bener oleh Korlap 212, Donal Fariz ICW Hanya Bisa Tersenyum

Baca: Jokowi Perintahkan Evakuasi WNI dari Kapal Pesiar Diamond Princess Dipersiapkan dengan Baik

"Kalau mau ubah berarti berubah sistim acara kan berarti kuhap mesti diubah, UU Polri diubah, bukan sesimple itu, mungkin ide wacana boleh-boleh aja, tinggal dieksplorasi dan dikaji tapi harus ada perubahan," katanya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas