Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Ledia Hanifa: Ada Argumentasi dan Diskusi itu Biasa

Anggota DPR yang juga menjadi inisiator RUU Ketahanan Keluarga ini menganggap polemik terkait proses legislasi RUU Ketahanan Keluarga

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Pengusul RUU Ketahanan Keluarga, Ledia Hanifa: Ada Argumentasi dan Diskusi itu Biasa
dok. DPR RI
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah. 

d. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.

Selanjutnya, dalam Pasal 86 - Pasal 87, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas