Update CPNS 2019: Peserta yang Tak Hadir SKD Bisa Kena Sanksi, Simak Juga Tips Lolos Tahap SKB
Hati-hati peserta yang tak hadir SKD akan dapat sanksi, untuk peserta yang lolos nantinya akan diseleksi ke tahap SKB, simak tips & trik lolos SKB.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 dilaksanakan mulai 27 Januari hingga 28 Februari 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana secara resmi membuka pelaksanaan SKD di Kantor BKN Pusat, pada Senin (27/1/2020) pukul 08.00 WIB.
Total pelamar CPNS 2019 mencapai 4.197.218, sedangkan pelamar yang dinyatakan lulus syarat administrasi atau memenuhi syarat (MS) sejumlah 3.364.867 orang.
Peserta dengan status memenuhi syarat selanjutnya akan berkompetisi pada tahap berikutnya untuk mengisi 150.315 formasi CPNS 2019.
Dari data yang disampaikan oleh BKN melalui Twitter @BKNgoid, peserta yang terdaftar dalam ujian SKD dari keseluruhan mencapai 3.361.802.
Sementara dari data per 21 Februari 2020 pukul 17.18, peserta yang sudah mengikuti SKD ada 2,445,598 peserta.
Dari keseluruhan peserta terdapat 56,32% tenaga cyber yang lulus passing grade SKD CPNS 2019, sementara untuk formasi diaspora 100% dinyatakan lulus passing grade.
Sedangkan untuk formasi khusus, tercatat 25.95 formasi putra/putri Papua Barat lulus passsing grade, 91.8% lulusan terbaik lulus passing grade, serta 65.54% penyandang disabilitas lulus passing grade.
Untuk formasi umum terdata 43.21% peserta lulus passing grade dari SKD CPNS 2019.
Dilansir dari Kompas.com, Bima Haria Wibisana menyatakan ada 287,965 peserta atau sekitar 12,57 persen dari keseluruhan peserta tak hadiri SKD.
Karena banyaknya peserta yang tak hadir dalam pelaksanaan SKD, BKN memastikan akan memberikan sanksi untuk memberi efek jera pada peserta tersebut.
Peserta yang tak hadir di pelaksanaan SKD tahun ini akan diberi sanksi tidak bisa melamar CPNS di tahun depan.
Kepala BKN menjelaskan bahwa peserta yang tak hadir SKD itu dipicu oleh berbagai faktor, satu di antaranya tak mendapatkan izin dari perusahaan.
Walaupun banyak yang tak hadir penitia pelaksanaan SKD tetap memberikan fasilitas dan pelayanan terbaik pada peserta SKD CPNS 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.