Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Dicopot dari Daftar Negara Berkembang Jadi Negara Maju, Ini Kata Pemerintah

AS melalui Kantor Perwakilan Perdagangan atau Office of The Trade Representative (USTR), mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Indonesia Dicopot dari Daftar Negara Berkembang Jadi Negara Maju, Ini Kata Pemerintah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto memberikan keterangan kepada wartawan sebelum meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin (21/10/2019). Menurut rencana, presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik hari ini usai dilantik Minggu (20/10/2019) kemarin untuk masa jabatan periode 2019-2024 bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Perdagangan atau Office of The Trade Representative (USTR), mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang.

Artinya, Indonesia yang menurut AS kini berstatus negara maju, tidak lagi mendapatkan perlakuan istimewa dalam perdagangan.

Selama ini diketahui, negara-negara yang menyandang status negara berkembang mendapatkan keistimewaan bea masuk dan bantuan lainnya dalam aktivitas ekspor-impor.

Terkait dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto angkat bicara.

Foto Presiden Donald Trump Kembali ke Gedung Putih Langsung Menjadi Bahan Meme
Foto Presiden Donald Trump Kembali ke Gedung Putih Langsung Menjadi Bahan Meme (Twitter White House Photos @photowhitehouse)

Airlangga mengatakan, hal ini akan berdampak terhadap fasilitas-fasilitas negara berkembang.

"Dampaknya tentu fasilitas, Indonesia yang sebelumnya menjadi negara berkembang akan dikurangi, ya kita tidak khawatir itu," kata Airlangga sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id.

Setali tiga uang, ekspor barang-barang Indonesia akan mengalami kenaikan tarif yang tinggi daripada negara berkembang lainnya.

Berita Rekomendasi

Misalnya, pajak-pajak impor yang diatur AS atas barang Indonesia akan lebih tinggi, termasuk bea masuk.

"Tapi belum tentu, kami tidak khawatir," terangnya.

Kebijakan baru AS tersebut telah berlaku sejak 10 Februari 2020.

Baca: Coret Indonesia dari Daftar Negara Berkembang: Pertimbangan AS hingga Dampak Bagi Indonesia

Baca: Dubes Iran Ungkap Misi Terakhir Jenderal Qassem Soleimani Sebelum Dibunuh Militer Amerika

Indonesia dikeluarkan dari daftar Developing and Least Developed Countries, sehingga Spesial Differential Treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countraiviling Measure tidak lagi berlaku untuk Indonesia.

Akibatnya, de minimis thresholds untuk marjin subsidi agar suatu penyelidikan anti-subsidi dapat dihentikan menjadi kurang dari 1 persen dan bukan kurang dari 2 persen.

Tak hanya itu, kriteria negligible import volumes yang tersedia bagi negara berkembang tidak lagi berlaku bagi Indonesia.

Dampaknya memang kebijakan ini cenderung buat perdagangan Indonesia buntung.

Padahal, selama ini Indonesia mengalami surplus dari AS.

Tak hanya Indonesia yang dikeluarkan dari daftar negara berkembang.

Namun, total ada 24 negara lain yang dikeluarkan dari daftar negara-negara berkembang.

Ke 24 negara tersebut, yakni Albania, Argentina, Armenia, Brazil, Bulgaria, China.

Kolombia, Kosta Rika, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Kazakhstan, Republik Kirgis.

Malaysia, Moldova, Montenegro, Makedonia, Romania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina serta Vietnam.

Pertimbangan AS cabut Indonesia dari status negara berkembang

Selain dicabut dari status negara berkembang, Indonesia, India, dan Afrika Selatan juga dicabut dari preferensi khusus dalam daftar anggota Organisasi Perdangan Dunia (WTO).

Untuk memperbaharui daftar tersebut, USTR telah mempertimbangkan beberapa faktor ekonomi dan perdagangan.

Ini mencakup pula tingkat perkembangan ekonomi suatu negara dan perannya dalam perdagangan dunia.

Sebagai contoh, negara dengan pangsa 0,5 persen atau lebih dari perdagangan dunia dicetuskan sebagai negara maju.

Menurut aturan 1998, ambangnya 2 persen atau lebih.

Pengamat perdagangan, Xue Rongjiu mengatakan, pengumuman pencabutan beberapa negara tersbeut dinilai telah merusak otoritas sistem perdagangan mulilateral yang selama ini terjalin baik.

"Tindakan unilateralis dan proteksionis seperti itu telah merugikan kepentingan China dan anggota WTO lainnya," kata Xue sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca: Maksud Terselubung Amerika Serikat di Balik Keluarnya Indonesia dari Daftar Negara Berkembang

Baca: Ini Jawaban Jokowi Saat Ditanya Pilih Amerika atau China

Sementara itu, pengamat perdagangan Tu Xinquan menyatakan, aturan dan mekanisme WTO harus lebih ditingkatkan.

Pasalnya, banyak negara berkembang memahami dan memanfaatkan aturan secara berbeda.

Menurutnya, hal tersebut tidak dapat diatasi dalam mekanisme negosiasi saat ini.

Tu menambahkan, reformasi WTO juga dapat mendorong negara lain untuk mengatasi masalah subsidi pertanian.

Selain itu, hambatan perdagangan pertanian, pembatasan ekspor teknologi dan hambatan perdagangan teknologi untuk memenuhi tanggung jawab mereka.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Amerika masukkan Indonesia dalam daftar negara maju, ini kata Menko Airlangga"

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kontan.co.id/Yusuf Imam Santoso) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas