Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Digugat ke PTUN Soal Tender ERP, Kadishub DKI Belum Mau Komentar

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta digugat oleh PT Bali Towerindo Sentra ke PTUN Jakarta karena menyetop proses lelang Electronic Road Pricing (ERP)

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Digugat ke PTUN Soal Tender ERP, Kadishub DKI Belum Mau Komentar
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta digugat oleh PT Bali Towerindo Sentra ke PTUN Jakarta karena menyetop proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) tahun 2019.

Dalam gugatannya, PT Bali Towerindo Sentra meminta Pemprov DKI mencabut pembatalan lelang.

Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta, gugatan bernomor 191/G/2019/PTUN.JKT masuk pada 25 September 2019. Tergugatnya merupakan panitia pengadaan barang/jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik DKI Jakarta.

Baca: Download MP3 Lagu Tatu - Didi Kempot, Lengkap dengan Chord Gitar, Lirik, dan Video Klip

Baca: RI akan Negosiasi dengan Jepang untuk Evakuasi 74 WNI di Kapal Diamond Princess

"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pengumuman Pembatalan Lelang dengan ID Lelang 33620127, Nama Paket: Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik tanggal 2 Agustus 2019," tulis gugatan, seperti dikutip Tribunnews.com dari laman resmi PTUN Jakarta, Senin (24/2/2020).

Pemprov DKI diminta melanjutkan proses lelang dan mengubah dokumen permintaan proposal agar sesuai dengan ketentuan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Pembatasan Kendaraan Bermotor melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik.

"Memerintahkan tergugat melanjutkan proses lelang," tulisnya.

BERITA TERKAIT

Sebagaimana diketahui sistem jalan berbayar elektronik alias ERP sudah cukup lama diwacanakan Pemprov DKI untuk mengendalikan kemacetan Ibu Kota.

Disebutkan, kala itu ada tiga pemenang pra lelang ERP. Diantaranya PT Bali Towerindo Sentra Tbk, Q Free ASA, dan Kapsch TrafficCom AB.

Namun pada Agustus 2019, legal opinion Kejaksaan Agung meminta Pemprov DKI untuk melakukan tender ulang proyek tersebut.

Menindaklanjutinya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengikuti pendapat hukum Kejagung untuk mengulang tender proyek ERP yang dilakukan Dishub DKI.

Anies juga berbicara soal teknologi terbaru yang akan digunakan dalam sistem ERP ke depan. Sebab kata dia, era perkembangan teknologi yang kian canggih harus bisa dimanfaatkan maksimal.

"Dulu masih menggunakan gawang, gate untuk dilewati. Sekarang pemanfaatan satelit, pemanfaatan BTS, pemanfaatan teknologi-teknologi baru itu sudah banyak. Nah jangan sampai DKI mengadopsi konsep ERP yang masih menggunakan teknologi lama," ucap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019) silam.

Saat diminta konfirmasi perihal gugatan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya masih akan mengeceknya lebih dulu.

Dirinya enggan menanggapi lebih jauh sebelum memahami duduk perkara yang sebenarnya.

"Nanti saya cek dulu," ungkap Syafrin singkat di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas