Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Mantan Pejabat Kementerian PUPR Terkait Kasus Korupsi Hong Arta

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HA (Hong Arta)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/2/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Mantan Pejabat Kementerian PUPR Terkait Kasus Korupsi Hong Arta
TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ayi Hasanudin.

Ayi akan dimintai keterangan sebagai saksi tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka HA (Hong Arta)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (24/2/2020).




Selain Ayi, penyidik KPK turut memeriksa seorang saksi lagi untuk Hong Arta.

Ia adalah PNS di Kementerian PUPR bernama Moch Iqbal Tamher.

Hong Arta John Alfred ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama pengusaha lain menyuap anggota DPR dan pejabat Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara agar dapat menggarap proyek pembangunan jalan dan jembatan.

KPK menduga Hong Arta juga menyuap sejumlah penyelenggara lain di Maluku.

Baca: KPK Periksa Istri dan Putri Eks Sekretaris MA Nurhadi

BERITA TERKAIT

Hong Arta telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu.

Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas