Pastikan Keamanan Produk, Kementan Pantau Kadar Residu Pestisida Pada Beras
Peningkatan kuantitas tentu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Terpenuhinya pangan bagi penduduk Indonesia menjadi arahan Presiden Jokowi sebagai tugas pokok Kementerian Pertanian sehingga upaya peningkatan produksi menjadi perhatian utama saat ini.
"Namun demikian pemenuhan kebutuhan pangan tidak hanya semata-mata dari segi kuantitas, kualitas pun harus terjaga", ujar Trias Kepala Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman Kementan.
Dari segi kuantitas, Indonesia berhasil mencapai kembali swasembada beras pada tahun 2016. Peningkatan kuantitas tentu harus dibarengi dengan peningkatan kualitas. Bagaimana upaya Kementan selama ini, dijelaskan Trias melalui Balai Pengujian Mutu Produk Tanaman dengan secara rutin melakukan pemantauan mutu produk tanaman.
Contohnya untuk produk beras, bekerjasama dengan BPTPH atau Dinas Pertanian Provinsi/Kabupaten, Petugas BPMPT melakukan sampling padi siap panen atau dalam bentuk beras, langsung ke sawah atau tempat penggilingan padi.
Syanti Asviatuti, Kasi Pelayanan Sampel menjelaskan sampling tersebut biasanya akan diuji kadar pestisidanya. Berlebihan atau tidak.
"Riwayat dan dosis penggunaan pestisida diketahui melalui wawancara langsung dengan petani, selanjutnya dilakukan uji kadar residu pestisida sesuai bahan aktifnya di Laboratorium kami," ujar Syanti
Diakui Syanti parameter uji kualitas beras yang menjadi konsentrasi BPMPT sebagai laboratorium uji kimia adalah uji kadar residu pestisida. Kadar residu pestisida pada beras dikatakan aman konsumsi jika masih dibawah ambang batas nilai Batas Maksimum Residu (BMR).
"Proses pengujian kadar residu pestisida di Laboratorium kami tentunya didukung oleh analis yang kompeten dan juga instrumen canggih seperti KCKT, Kromatografi Gas, GCMS-MS dan LCMS-MS. Khusus untuk instrumen GCMS-MS dan LCMS-MS sangat mendukung dalam uji beras karena dapat melakukan screening untuk 100 jenis bahan aktif pestisida dalam sekali running," tambah Syanti.
Sebagai informasi pemantauan produk beras tidak hanya pada beras yang berasal dari budidaya konvensional, tapi juga beras yang dibudidayakan secara organik.
Hasil pemantauan berupa sertifikat hasil uji kadar ressidu pestisida dari BPMPT akan diserahkan kepada Dinas Pertanian. Jika diketahui hasil uji tidak baik maka dapat ditindaklanjuti dan bila hasil uji kadar residu pestisida dibawah BMR maka dapat menjadi nilai tambah dari produk beras tersebut.
Mustofa, Ketua Gapoktan Al-Barokah, Semarang yang diambil sampel produknya merasa cukup terbantu. “Kami sangat terbantu dengan adanya kegiatan pemantauan ini. Dengan adanya sertifikat hasil uji dari produk beras kami yang diambil beberapa waktu lalu, konsumen semakin yakin dengan kualitas produk kami. Bahkan saat ini konsumen kami semakin bertambah.”
Melalui kegiatan pemantauan mutu produk tanaman, secara tidak langsung, BPMPT ikut menjaga kualitas beras yang diproduksi di Indonesia. Menjaga serta meningkatkan kualitas pangan juga menjadi perhatian utama dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dalam kesempatan yang berbeda Mentan SYL menyampaikan,bahwa Kementa harus mengoptimalkan potensi sumberdaya pertanian, baik peningkatan produksi maupun kualitas pangan yang bernilai gizi tinggi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.