Sensus Penduduk 2020 Dilaksanakan secara Online dan Offline, Berikut Cara dan Tahapannya
Tahun 2020 ini Badan Pusat Statistik (BPS) membuat pembaharuan dalam layanan sensus penduduk. Simak cara pengisian dan tahapan sensus penduduk 2020.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Tahun 2020, Badan Pusat Statistik (BPS) membuat pembaharuan dalam layanan sensus penduduk.
Pada tahun ini, Sensus penduduk dilakukan secara online dan offline.
Pada 2020 merupakan kali ketujuh pemerintah menyelenggarakan sensus penduduk setelah Indonesia merdeka.
Untuk jadwal Sensus Penduduk 2020 online telah mulai pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020.
Selain itu, BPS juga menyelenggarakan sensus penduduk secara offline yang akan diselenggarakan pada Juli 2020, mendatang.
Baca: Tutorial Cara Pengisian Sensus Penduduk Online 2020, BPS Berikan 3 Tips Lancar Mengisi Sensus
Baca: Sensus Penduduk Online 2020, Diselenggarakan hingga 31 Maret, Perhatikan Hal-hal Ini
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan sensus penduduk online dikutip dari sensus.bps.go.id:
- Sensus penduduk online hanya dilakukan melalui laman resmi https://sensus.bps.go.id/login
- Waktu pengisian untuk tiap anggota keluarga yaitu sekitar 5 menit
- Siapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan
- Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol “Simpan sementara”
- Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP), diharapkan dapat berpartisipasi dalam sensus ini.
- Kode akses untuk login pada sensus.bps.go.id dapat diperoleh dengan cara mengirimkan email yang berisikan nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor ke joinsp2020@bps.go.id.
Cara pengisian Sensus Penduduk Online (SP Online) dikutip dari kanal Youtube BPS Statistics :
1. Siapkan dokumen penting untuk pengisian SP Online yaitu KTP, KK dan Akta Pernikahan.
2. Kunjungi laman resmi sensus.bps.go.id