2 Guru Pembina Pramuka Tragedi Susur Sungai Ditetapkan Jadi Tersangka, Lakukan Kesalahan Fatal Ini
Polda DIY kembali menambah dua tersangka terkait tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, dua tersangka ini merupakan guru sekaligus pembina pramuka.
Editor: Melia Istighfaroh
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tragedi susur Sungai SMPN 1 Turi menambah adanya 2 tersangka lain.
Setelah IYA yang merupakan pembina pramuka dan guru SMPN 1 Turi ditetapkan sebagai tersangka, polisi kini menetapkan dua guru lain.
Polisi menetapkan dua guru yang juga dianggap lalai dan tak bertanggung jawab dalam peristiwa susur sungai yang menyebabkan ratusan siswa hanyut dan 10 siswa meninggal.
Dilansir Kompas.com, Polda DIY menetapkan dua tersangka berinisial DDS (58) dan R (58) berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.
"Hari ini kita menaikan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).
Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.