Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Guru Pembina Pramuka Tragedi Susur Sungai Ditetapkan Jadi Tersangka, Lakukan Kesalahan Fatal Ini

Polda DIY kembali menambah dua tersangka terkait tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, dua tersangka ini merupakan guru sekaligus pembina pramuka.

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in 2 Guru Pembina Pramuka Tragedi Susur Sungai Ditetapkan Jadi Tersangka, Lakukan Kesalahan Fatal Ini
Twitter @merapi_news, TRIBUNJOGJA.COM, Hasan Sakri Ghozali
Korban susur sungai SMPN 1 Turi dimakamkan tepat hari ulang tahunnya 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tragedi susur Sungai SMPN 1 Turi menambah adanya 2 tersangka lain.

Setelah IYA yang merupakan pembina pramuka dan guru SMPN 1 Turi ditetapkan sebagai tersangka, polisi kini menetapkan dua guru lain.

Polisi menetapkan dua guru yang juga dianggap lalai dan tak bertanggung jawab dalam peristiwa susur sungai yang menyebabkan ratusan siswa hanyut dan 10 siswa meninggal.

Para murid SMPN 1 Turi Sleman diterapi psikolog pasca tragedi susur sungai
Para murid SMPN 1 Turi Sleman diterapi psikolog pasca tragedi susur sungai (kolase foto TribunJogjaTV, Istimewa)

Dilansir Kompas.com, Polda DIY menetapkan dua tersangka berinisial DDS (58) dan R (58) berstatus guru SMPN 1 Turi dan pembina dari luar.

"Hari ini kita menaikan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan Pramuka itu menjadi tersangka, dengan inisial DDS dan R," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto saat dihubungi, Senin (24/2/2020).

Penetapan status tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Halaman selengkapnya >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas