Atasi Over Kapasitas Lapas DPR Ajak Pemerintah Tuntaskan Revisi UU Pemasyarakatan
Karena itu dia mengajak pemerintah untuk lebih serius membahas revisi Undang-undang Pemasyarakatan
Editor: Deodatus Pradipto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir meminta permasalahan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan segera dituntaskan.
Karena itu dia mengajak pemerintah untuk lebih serius membahas revisi Undang-undang Pemasyarakatan yang sebelumnya masuk dalam daftar carry over.
“Kami juga menunggu RUU Lapas, mestinya bisa segera langsung membahas saja, karena carry over. Apa lagi masalahnya yang ditunggu-tunggu. Kami sudah siap pak, untuk membahasnya, lebih dari siap,” ujar Adies dalam pernyataannya, Selasa(25/2/2020).
Komisi III DPR RI juga mendorong Menkum HAM mempersiapkan pembahasan tingkat lanjut RUU Pemasyarakatan. Sebelumnya, menurut Menkum HAM, Yasonna Laoly jika RUU tersebut disahkan maka bisa mengatasi 40 sampai 59 persen over kapasitas lapas.
“Pak menteri pernah menyampaikan, kalau RUU Lapas ini selesai, 40 sampai 50 persen over kapasitas bisa teratasi,” ujar Adies.
Menurutnya, masalah over kapasitas lapas harus menjadi prioritas Menkum HAM.
“Jadi kalau memang ada kesempatan pertama kita bahas saja ini pak, karena memang kalau hal ini bisa lebih memperbaiki lapas mengurangi over kapasitas seharusnya kita membahasnya terlebih dulu,” jelas Adies.
Ditegaskan oleh politisi partai Golkar ini, over kapasitas lapas selalu menjadi masalah klasik dari tahun ke tahun.
“Periode saya lima tahun kemarin, bahkan sebelum itu sudah ada, itu selalu menjadi masalah. Walau pun di periode Pak Yasonna ini, kita juga harus memberi apresiasi bahwa keinginan untuk memperbaiki lapas itu ada, cuma masih agak terkesan lambat,” ujar Adies.(Willy Widianto)