Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Persidangan Rano Karno, Diingatkan Hakim Agar Tidak Berbohong hingga Akui Terima Uang

Rano Karno menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Ia mengungkap jika mendapatkan uang Rp 7,5 Miliar dari Wawan untuk dana kampanye.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Fakta-fakta Persidangan Rano Karno, Diingatkan Hakim Agar Tidak Berbohong hingga Akui Terima Uang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno usai memberikan keterangan pada sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Rano Karno mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (24/2/2020) untuk diperiksa sebagai saksi.

Ia menjalani persidangan kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 di sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Berikut fakta-fakta persidangan mantan Wakil Gubernur Banten ini.

1. Akui terima uang Rp 7,5 Miliar dari Wawan

Dalam persidangan Rano Karno mengakui pernah menerima bantuan dana dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, sekitar Rp 7,5 Miliar.

Ia menjelaskan jika uang senilai Rp 7,5 Miliar dari Wawan digunakan untuk dana kampanye Pilkada 2011. 

Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memberikan keterangan pada sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memberikan keterangan pada sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Tidak, Pak. Tahu ada sumber dari Pak Wawan itu saat musim kampanye, beliau bilang kita harus kuasai Tangerang Raya. Itu untuk kepentingan pilkada di tahun 2011," ungkap mantan Wakil Gubernur Banten ini dilansir melalui Tribunnews.com.

Berita Rekomendasi

Menurutnya uang tersebut diguanakan untuk membeli atribut kampanye seperti kaos. 

Baca: Rano Karno Bantah Terima Uang, Jaksa KPK: Kami Punya Saksi yang Menerangkan Pemberian Itu Ada

"Saya ndak tahu berapa laporannya, cuma yang saya tahu Rp 7,5 miliar, Pak, itu ada dalam bentuk kaos, atribut, saya tahu itu sumbernya dari Pak Wawan tapi saya nggak pernah minta ke Pak Wawan," imbuhnya. 

2. Diingatkan Hakim agar tidak berbohong

Pada persidangan ini Rano Karno diingatkan Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani untuk tidak memberikan keterangan bohong.

Ni Made Sudani selaku pemimpin sidang menjelaskan jika ada ancaman pidana yang bisa diberikan jika terdapat keterangan yang tidak sesuai fakta. 

"Semua keterangan itu di bawah sumpah. Nah seperti itu jawabannya ya, karena setiap saksi itu sudah berada di bawah sumpah." 

"Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada acaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar disini," kata Ketua Majelis Hakim dikutip dari Tribunews.com.

Rano Karnopun menjawab peringatan dari Ketua Majelis Hakim.

"Siap yang mulia," kata Rano.

3. Tidak kenal dengan Ferdy Prawiradireja, orang yang menyebut nama Rano Karno dipersidangan sebelumnya

Setelah selesai persidangan, Rano Karno menjawab pertanyaan wartawan tentang hubungan dirinya dengan Ferdy Prawiradireja yang disebut memberinya uang Rp 1,5 Miliar dan membuatnya terseret kasus ini. 

Ia mengaku tidak mengenali Ferdy Prawiradireja dan merasa aneh dengan pengakuannya yang memberi uang tapi menggunakan kantong kertas. 

"Saya tidak kenal, saya tahu berita ini. Berita ini saya baca. Disitu ia mengungkap memberikan Rp 1,5 Miliar dimasukkan kedalam kantong kertas."

Rano Karno menegaskan jika dirinya tidak kenal dengan Ferdy Prawiradireja dan tidak menerima uang darinya. 

Baca: Alasan Rano Karno Mangkir pada Sidang Sebelumnya: Lagi Promo Film Si Doel The Movie

"Ya saya bercuriga saja artinya saya tidak kenal orang ini dan dengan alasan seperti itu dia lupa kapan dia memberikan dan yang pasti saya tidak pernah menerima," ungkapnya dilansir melalui YouTube tvOneNews, Senin (24/2/2020).

4. Komisioner KPK sebut pemanggilan Rano Karno sebagai saksi 

Komisioner KPK, Alexander Marwata mengatakan dipanggilnya Rano Karno untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.

"Pasti nanti JPU akan melihat apakah keterangan yang bersangkutan itu signifikan atau tidak dalam rangka pembuktian persidangan," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Jumat (21/2/2020).

Namun keputusan pemanggilan tetap ada ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

"Kita kan kan gak bisa maksa ini harus dipangggil, Nanti JPU yang akan menilai sendiri apakah akan menghadirkan yang bersangkutan dan menilai keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan."

"Sementara yang bersangkutan dipanggil tidak hadir-hadir bisa minta penetapan hakim," ungkapnya. 

(Tribunnews.com/Faisal Mohay/Glery Lazuardi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas