Fakta-fakta Persidangan Rano Karno, Diingatkan Hakim Agar Tidak Berbohong hingga Akui Terima Uang
Rano Karno menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Ia mengungkap jika mendapatkan uang Rp 7,5 Miliar dari Wawan untuk dana kampanye.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Rano Karno mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Senin (24/2/2020) untuk diperiksa sebagai saksi.
Ia menjalani persidangan kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 di sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Berikut fakta-fakta persidangan mantan Wakil Gubernur Banten ini.
1. Akui terima uang Rp 7,5 Miliar dari Wawan
Dalam persidangan Rano Karno mengakui pernah menerima bantuan dana dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, sekitar Rp 7,5 Miliar.
Ia menjelaskan jika uang senilai Rp 7,5 Miliar dari Wawan digunakan untuk dana kampanye Pilkada 2011.
"Tidak, Pak. Tahu ada sumber dari Pak Wawan itu saat musim kampanye, beliau bilang kita harus kuasai Tangerang Raya. Itu untuk kepentingan pilkada di tahun 2011," ungkap mantan Wakil Gubernur Banten ini dilansir melalui Tribunnews.com.
Menurutnya uang tersebut diguanakan untuk membeli atribut kampanye seperti kaos.
Baca: Rano Karno Bantah Terima Uang, Jaksa KPK: Kami Punya Saksi yang Menerangkan Pemberian Itu Ada
"Saya ndak tahu berapa laporannya, cuma yang saya tahu Rp 7,5 miliar, Pak, itu ada dalam bentuk kaos, atribut, saya tahu itu sumbernya dari Pak Wawan tapi saya nggak pernah minta ke Pak Wawan," imbuhnya.
2. Diingatkan Hakim agar tidak berbohong
Pada persidangan ini Rano Karno diingatkan Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani untuk tidak memberikan keterangan bohong.
Ni Made Sudani selaku pemimpin sidang menjelaskan jika ada ancaman pidana yang bisa diberikan jika terdapat keterangan yang tidak sesuai fakta.
"Semua keterangan itu di bawah sumpah. Nah seperti itu jawabannya ya, karena setiap saksi itu sudah berada di bawah sumpah."
"Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada acaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar disini," kata Ketua Majelis Hakim dikutip dari Tribunews.com.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.