Fakta-fakta Persidangan Rano Karno, Diingatkan Hakim Agar Tidak Berbohong hingga Akui Terima Uang
Rano Karno menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor. Ia mengungkap jika mendapatkan uang Rp 7,5 Miliar dari Wawan untuk dana kampanye.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Rano Karnopun menjawab peringatan dari Ketua Majelis Hakim.
"Siap yang mulia," kata Rano.
3. Tidak kenal dengan Ferdy Prawiradireja, orang yang menyebut nama Rano Karno dipersidangan sebelumnya
Setelah selesai persidangan, Rano Karno menjawab pertanyaan wartawan tentang hubungan dirinya dengan Ferdy Prawiradireja yang disebut memberinya uang Rp 1,5 Miliar dan membuatnya terseret kasus ini.
Ia mengaku tidak mengenali Ferdy Prawiradireja dan merasa aneh dengan pengakuannya yang memberi uang tapi menggunakan kantong kertas.
"Saya tidak kenal, saya tahu berita ini. Berita ini saya baca. Disitu ia mengungkap memberikan Rp 1,5 Miliar dimasukkan kedalam kantong kertas."
Rano Karno menegaskan jika dirinya tidak kenal dengan Ferdy Prawiradireja dan tidak menerima uang darinya.
Baca: Alasan Rano Karno Mangkir pada Sidang Sebelumnya: Lagi Promo Film Si Doel The Movie
"Ya saya bercuriga saja artinya saya tidak kenal orang ini dan dengan alasan seperti itu dia lupa kapan dia memberikan dan yang pasti saya tidak pernah menerima," ungkapnya dilansir melalui YouTube tvOneNews, Senin (24/2/2020).
4. Komisioner KPK sebut pemanggilan Rano Karno sebagai saksi
Komisioner KPK, Alexander Marwata mengatakan dipanggilnya Rano Karno untuk dimintai keterangan dalam kasus ini.
"Pasti nanti JPU akan melihat apakah keterangan yang bersangkutan itu signifikan atau tidak dalam rangka pembuktian persidangan," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Jumat (21/2/2020).
Namun keputusan pemanggilan tetap ada ditangan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
"Kita kan kan gak bisa maksa ini harus dipangggil, Nanti JPU yang akan menilai sendiri apakah akan menghadirkan yang bersangkutan dan menilai keterangan yang bersangkutan sangat dibutuhkan."
"Sementara yang bersangkutan dipanggil tidak hadir-hadir bisa minta penetapan hakim," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay/Glery Lazuardi)