Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Negara Kelima di ASEAN yang Miliki UU Perlindungan Data Pribadi Jika RUU Disahkan

Kata Plate, sebanyak 132 negara telah memiliki instrumen hukum yang mengatur perlindungan data pribadi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Indonesia Negara Kelima di ASEAN yang Miliki UU Perlindungan Data Pribadi Jika RUU Disahkan
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menekankan pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi.

Sebab, RUU tersebut melindungi data pribadi masyarakat dari praktik penyalahgunaan dan kejahatan data pribadi.

Baca: Menkominfo Tegaskan Pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi

Kata Plate, sebanyak 132 negara telah memiliki instrumen hukum yang mengatur perlindungan data pribadi.

Sementara di Asia Tenggara atau ASEAN, empat negara yakni Malaysia, Singapura, Filipina dan Thailand telah memiliki aturan hukum itu.

Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR, Selasa (25/2/2020).

"Di ASEAN, beberapa negara juga telah memiliki aturan khusus yang terkait dengan pelindungan data pribadi. Misalnya, Malaysia pada tahun 2010, Singapura pada tahun 2012, Filipina pada tahun 2012, dan Thailand pada tahun 2019," katanya di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta.

BERITA TERKAIT

"Apabila RUU ini kita hasilkan maka Indonesia akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki undang-undang perlindungan data pribadi dan ke-133 di dunia," imbuhnya.

Politikus Partai NasSem itu menegaskan RUU Pelindungan Data Pribadi memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan negara, keamanan negara, dan pelindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia dimanapun data pribadi tersebut berada.

RUU ini memiliki jangkauan yang mencakup perbuatan hukum yang dilakukan di Indonesia dan di luar wilayah yurisdiksi nasional Indonesia, yang memiliki akibat hukum di dalam wilayah Indonesia atau berdampak bagi warga negara Indonesia.

Baca: Tutorial Pengisian Data Sensus Penduduk Online 2020, Siapkan NIK, KK hingga Perhatikan Tips dari BPS

Johnnya menjelaskan secara umum, lingkup pengaturan RUU Pelindungan Data Pribadi ini berlaku untuk sektor publik (pemerintah) dan sektor privat (perorangan maupun korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum).

"RUU Pelindungan Data Pribadi mengatur tentang jenis data pribadi; hak pemilik data pribadi; pemrosesan data pribadi; kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi; transfer data pribadi; sanksi administratif; larangan dalam penggunaan data pribadi; pembentukan pedoman perilaku pengendali data pribadi; penyelesaian sengketa dan hukum acara; kerja sama internasional; peran pemerintah dan masyarakat; dan ketentuan pidana," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas