Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS yang Rumahnya Kebanjiran Bisa Cuti 1 Bulan dan Tetap Digaji

Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapatkan cuti maksimal selama satu bulan jika rumahnya terdampak banjir.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PNS yang Rumahnya Kebanjiran Bisa Cuti 1 Bulan dan Tetap Digaji
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat melintasi banjir yang menggenangi wilayah Caman Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020). Curah hujan yang tinggi dan drainase yang buruk membuat sejumlah wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi terendam banjir. Tribunnews/jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapatkan cuti maksimal selama satu bulan jika rumahnya terdampak banjir.

"PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti. Itu namanya cuti alasan penting, maksimal 1 bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi Tribun, Selasa (25/2/2020).

Ia mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Baca: Tanggap Bencana Banjir, BRI Dirikan Posko dan Pastikan Layanan Tetap Beroperasi

Lebih jauh, Paryono menjelaskan pada Bab II huruf F nomor 4 menyatakan bahwa "Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran atau bencana alam dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT)".

Kemudian, surat keterangan tersebut dapat diserahkan ke Biro Kepegawaian dan/atau diupload di aplikasi SIPENDEKAR beserta formulir Cuti Karena Alasan Pentingnya pada saat masuk bekerja atau pada saat Ketua RT sudah dapat melayani warga semestinya.

Baca: BPBD DKI: 3.565 Warga Jakarta Terdampak Banjir, Mengungsi di 40 Lokasi

"Bagi pegawai yang memenuhi kriteria tersebut maka dapat tidak berangkat ke tempat kerja sebagaimana mestinya," ujarnya lagi.

BERITA REKOMENDASI

Dalam aturan tersebut juga diatur terkait penghasilan baik gaji maupun fasilitas yang didapat PNS selama ini.

Baca: Anies Baswedan Minta Jajarannya Tak Unggah Foto Seremonial di Tengah Banjir Jakarta

"Pada saat PNS tersebut cuti alasan penting, yang bersangkutan berhak menerima gaji," kata dia.

Selain cuti dengan alasan penting, cuti yang diatur diperaturan yang sama antara lain :

1. Cuti di Luar Tanggungan Negara

2. Cuti Tahunan


3. Cuti Besar

4. Cuti melahirkan

Cuti alasan penting dapat diajukan apabila, ada keluarga yang sakit dan meninggal dunia, pegawai sakit, istri melakukan operasi caesar, dan terdampak bencana alam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas