PNS yang Rumahnya Kebanjiran Bisa Cuti 1 Bulan dan Tetap Digaji
Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapatkan cuti maksimal selama satu bulan jika rumahnya terdampak banjir.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa mendapatkan cuti maksimal selama satu bulan jika rumahnya terdampak banjir.
"PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti. Itu namanya cuti alasan penting, maksimal 1 bulan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi Tribun, Selasa (25/2/2020).
Ia mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.
Baca: Tanggap Bencana Banjir, BRI Dirikan Posko dan Pastikan Layanan Tetap Beroperasi
Lebih jauh, Paryono menjelaskan pada Bab II huruf F nomor 4 menyatakan bahwa "Dalam hal PNS mengalami musibah kebakaran atau bencana alam dapat diberikan cuti karena alasan penting dengan melampirkan surat keterangan paling rendah dari Ketua Rukun Tetangga (RT)".
Kemudian, surat keterangan tersebut dapat diserahkan ke Biro Kepegawaian dan/atau diupload di aplikasi SIPENDEKAR beserta formulir Cuti Karena Alasan Pentingnya pada saat masuk bekerja atau pada saat Ketua RT sudah dapat melayani warga semestinya.
Baca: BPBD DKI: 3.565 Warga Jakarta Terdampak Banjir, Mengungsi di 40 Lokasi
"Bagi pegawai yang memenuhi kriteria tersebut maka dapat tidak berangkat ke tempat kerja sebagaimana mestinya," ujarnya lagi.
Dalam aturan tersebut juga diatur terkait penghasilan baik gaji maupun fasilitas yang didapat PNS selama ini.
Baca: Anies Baswedan Minta Jajarannya Tak Unggah Foto Seremonial di Tengah Banjir Jakarta
"Pada saat PNS tersebut cuti alasan penting, yang bersangkutan berhak menerima gaji," kata dia.
Selain cuti dengan alasan penting, cuti yang diatur diperaturan yang sama antara lain :
1. Cuti di Luar Tanggungan Negara
2. Cuti Tahunan
3. Cuti Besar
4. Cuti melahirkan
Cuti alasan penting dapat diajukan apabila, ada keluarga yang sakit dan meninggal dunia, pegawai sakit, istri melakukan operasi caesar, dan terdampak bencana alam.