Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Dugaan Korupsi Alkes, Rano Karno Ditanya Jaksa, Ada Tidak Terima Rp 1,5 Miliar di Hotel Ratu?

Rano Karno dimintai keterangan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang merupakan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sidang Dugaan Korupsi Alkes, Rano Karno Ditanya Jaksa, Ada Tidak Terima Rp 1,5 Miliar di Hotel Ratu?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memberikan keterangan pada sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, menghadiri panggilan sidang kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten ABPD dna APBD-T tahun anggaran 2012 pada Senin (24/2/2020).

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pada sidang hari ini, Rano Karno dimintai keterangan untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) yang merupakan Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama.

Wawan merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan.

Ia didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai sekitar Rp 579,776 miliar yang terbagi menjadi dua.

Baca: Rano Karno Penuhi Panggilan Sidang Tipikor

Baca: Wawan Disebut Beri Jatah ke Rano karno Rp1,5 M, Uang Diberikan Pakai Kantong Kertas Lewat Ajudan

Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dakwaan pertama periode 2010-2019, yang saat itu uang disamarkan mencapai Rp 479.045.244.180 dalam mata uang rupiah dan asing.

Sementara yang kedua pada periode 2005-2010, diduga uang yang disamarkan mencapai Rp 100.731.456.119.

Berita Rekomendasi

Dilansir Tribunnews, pemeran Si Doel ini diingatkan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Made Sudani, agar tak berbohong saat memberikan keterangan di persidangan.

"Semua keterangan itu di bawah sumpah."

"Nah seperti itu jawabannya ya, karena setiap saksi itu sudah berada di bawah sumpah," ujar Ni Made Sudani pada Rano Karno.

Baca: Daftar Lima Menteri Berkinerja Buruk dan Layak Diganti Menurut Survei IPO

"Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada ancaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar di sini," imbuh dia.

Tak hanya Ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengingatkan pria berusia 59 tahun ini.

Mendengar hal tersebut, Rano Karno mengatakan dirinya siap.

"Siap Yang Mulia," katanya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas