Tahap Pelaksanaan dan Tata Cara Sensus Penduduk 2020, Bisa secara Online atau Offline
Berikut Tahapan Pelaksanaan dan Tata Cara Sensus Penduduk 2020, Bisa Dilakukan secara Online atau Offline
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Tahap Pelaksanaan dan Tata Cara Sensus Penduduk 2020, Bisa secara Online atau Offline](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sensus-penduduk-online-2020.jpg)
3. Pencacahan Sampel (Juli 2021)
Pengumpulan data dan informasi kependudukan serta perumahan untuk menghasilkan berbagai parameter demografi dan indikator sosial lainnya.
Baca: Rangkuman Titik Banjir di Jakarta Selasa Pagi, Update TMC Polda Metro Jaya: Jembatan Cakung Lumpuh
Simak tata cara SP 2020 secara online maupun offline, dilansir Sensus.bps.go.ig, Selasa (25/2/2020).
Sensus Penduduk 2020 Secara Online:
1. Siapkan dokumen penting yang diperlukan, yakni Kartu Keluarga (KK)/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
2. Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam kartu keluarga bisa mengisi Sensus Penduduk online.
3. Akses https://sensus.bps.go.id/.
Waktu pengisian per orang rata-rata 5 menit.
4. Pilih bahasa (Indonesia/English), lalu isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
5. Isikan kode/captcha yang tampak di bawah Nomor KK, lalu Klik 'Cek Keberadaan'.
![Sensus Penduduk 2020](https://i.imgur.com/OPuPJEx.jpg)
6. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan, lalu Klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan di SP Online.
7. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu Klik "Masuk".
8. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu Klik "Mulai Mengisi".
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.