Tak Ambil Pusing Soal Penghentian 36 Kasus, Firli Bahuri: yang Mengkritik Itu Sayang dengan KPK
Ketua KPK Firli Bahuri tidak ambil pusing dengan kritikan sejumlah pihak soal keputusannya menghentikan 36 kasus di tahap penyelidikan.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak ambil pusing dengan kritikan sejumlah pihak soal keputusannya menghentikan 36 kasus di tahap penyelidikan.
Menurutnya kritikan tersebut sebagai wujud tanda cinta dari pihak yang mengkritik.
Selain itu, ia juga mengatakan ia dan komisioner KPK lainnya saat ini tengah mencoba menerapkan sistem terbuka dan transparan kepada masyarakat.
"Jadi kita apa pun yang disampaikan, kita terima, kan lebih baik kita terbuka walaupun akhirnya kita dicurigai, walaupun akhirnya kita ditanyain," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
"Tapi yang pasti, kami 5 pimpinan KPK dan seluruh orang KPK lebih baik terbuka daripada sembunyi-sembunyi," imbuhnya.
Firli menganggap kritikan itu wajar dilayangkan kepada KPK karena saat ini publik belum terbiasa dengan sistem keterbukaan itu.
Ia menyebut kondisi sekarang ini seperti kurva J, ketika sesuatu hal terbuka contoh dalam hal ini adalah penghentian penyelidikan 36 kasus, maka tentu saja akan ada resikonya.
Kendati demikian, Firli mengartikan kritikan tersebut sebagai koreksi bagi KPK.
"Kritikan itu kita jadikan suatu bahan untuk kita koreksi, hati-hati dan juga itu wujud, bukti bahwa yang mengkritik itu sayang dengan KPK dia cinta," ujarnya yang dikutip dari Tribunnews.com.
Penghentian ini dilakukan karena melihat banyaknya perkara yang diabaikan saat ia belum menjabat sebagai ketua KPK.
"Terlampau banyak perkara yang ditinggalkan yang tidak selesai," ujarnya.
"Begitu hari pertama kami masuk, tentu kami lihat, berapa sih perkara yang tidak selesai? Karena orang juga menanyakan kan," imbuhnya.
Firli juga mengatakan bahwa penghentian penyelidikan 36 kasus ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Baca: Tumpak Hatorangan Sebut Pimpinan KPK Sudah Temui Dewan Pengawas Bahas Penghentian 36 Perkara
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.