3 Tips Agar Lancar Mengisi Sensus Penduduk Online di Laman BPS, Cukup Gunakan Jaringan LTE atau 4G
Cara mengisi Sensus Penduduk Online di Laman BPS sensus.bps.go.id dengan lancar tanpa hambatan atau eror berikut Tahap pelaksanaan SP 2020
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
- Pemeriksanaan daftar penduduk
- Verifikasi Lapangan (Ground Check)
- Pencacahan Lengkap.
Juli 2021 Pelaksanaan Pencacahan Sampel
Pengumpulan data dan informasi kependudukan dan perumahan untuk menghasilkan berbagai parameter demografi dan indikator sosial lainnya.
Baca: Tahapan Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 secara Online dan Offline, Berikut Cara Pengisiannya
Baca: Sensus Penduduk 2020 Online Diselenggarakan hingga 31 Maret, Ini Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Tentang BPS
Dilansir bps.go.id, Badan Pusat Statistik adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sebelumnya, BPS merupakan Biro Pusat Statistik, dibentuk berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik.
Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan di bawahnya, secara resmi nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
BPS betugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara fungsi BPS yakni:
- Pengkajian, penyusunan dan perumusan kebijakan dibidang statistik.
- Pengkoordinasian kegiatan statistik nasional dan regional.
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar.
- Penetapan sistem statistik nasional.
- Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik.
- Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.
Sementara kewenangan BPS yakni:
- Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
- Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
- Penetapan sistem informasi di bidangnya.
- Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional.
- Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu.
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik dan penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.
(Tribunnews.com/Fajar)