BPK Temukan Enam Pelanggaran Dewan Pengawas TVRI
pemeriksaan BPK lebih mengarah kepada ketaatan terhadap peraturan-peraturan yang dibuat oleh negara.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Dewan Pengawas LPP TVRI di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
6. Keputusan Dewas LPP TVRI No.2/2018 Pasal 46 ayat (8) "Anggota Dewan Direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila tidak dapat memenuhi kontrak manajemen.
Padahal di aturan sebelumnya syarat pemberhentian Dewan Direksi jika hanya: tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; terlibat merugikan lembaga; dipidana dengan keputusan hukum tetap; dan tidak memenuhi syarat sebagai Dewan Direksi.