Fadli Zon Minta Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Ditarik Karena Banyak Kesalahan
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja dikaji ulang, bahkan kalau perlu ditarik kembali.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja dikaji ulang, bahkan kalau perlu ditarik kembali.
Fadli Zon menilai substansi draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut banyak kesalahan dan dianggap banyak mengandung kontroversi.
"Saya kira ini harusnya dikaji ulang. Kalau perlu ditarik lagi saja Omnibus Law ini karena banyak sekali kelemahan-kelemahannya," kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Baca: Bertemu Airlangga, Sohibul Iman Berikan Tiga Catatan Penting Terkait Omnibus Law
Menurut Ketua BKSAP DPR RI tersebut, pembuatan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut kurang mendalam sehingga banyak sekali kesalahan fatal yang terjadi.
Ia mencontohkan Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang menyatakan peraturan pemerintah bisa merubah undang-undang.
"Dibuatnya juga kurang suatu pendalaman sehingga terjadi kesalahan yang fatal sekali. Termasuk soal PP (Peraturan Pemerintah) dan pembuatan undang-undang. Itu saya kira fatal," ujar Fadli.
Baca: Optimisme Omnibus Law Harus Didukung Seluruh Stakeholders
Mengenai kesalahan pengetikan dalam Pasal 170 RUU tersebut, Fadli Zon menganggap itu bukanlah suatu ketidaksengajaan.
Tetapi jelas mengandung keinginan untuk melakukan sentralisasi kekuasaan.
Baca: Haris Azhar Sebut Mahasiswa Merasa Tidak Dilibatkan dalam Pembahasan Omnibus Law
"Itu saya kira bukan ketidaksengajaan tapi mungkin di dalam backmind orang yang membuat ini memang ingin melakukan suatu sentralisasi kekuasaan dan ini sangat berbahaya," katanya.
"Hal itu dapat melewati banyak kewenangan di legislatif dan mungkin di yudikatif dan juga di kelembagaan. Ini yang terancam menurut saya sistem kita dalam bernegara," tambahnya.