Jika Pemprov Sulut Lakukan Upaya Hukum, Bupati Talaud Serahkan pada Pemerintah Pusat
Gubernur Sulut Olly Dondokambey tak melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih yakni Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga karena masalah
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut mengatakan akan menyerahkan kepada pemerintah pusat apabila pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mengambil upaya hukum terkait pelantikan tersebut.
Diketahui, Gubernur Sulut Olly Dondokambey tak melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih yakni Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga karena masalah hukum.
Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya melantik keduanya pada Rabu (26/2/2020).
"Kalau ada upaya hukum ya kami menyerahkan semuanya pada pemerintah pusat. Karena kami sudah dilantik oleh pemerintah pusat dan tentunya kami serahkan serta koordinasikan dengan mendagri," ujar Elly, di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Baca: Dilantik, Bupati Talaud Fokus Dorong SDM dan Infrastruktur
Meski begitu, Elly meyakini pihak Pemprov Sulut tak akan melakukan upaya hukum. Dia beralasan sebelum pelantikan, pembahasan dan penyelidikan terkait masalah hukum itu sudah clear.
Bahkan, kata dia, tokoh hukum nasional telah memberikan pendapat. Dimana hasilnya adalah pelaksanaan pelantikan oleh pemerintah pusat.
"Tokoh-tokoh hukum nasional seperti Pak Yusril, Refly Harun dan kawan-kawan yang sangat pakar dalam hukum itu sudah memberikan pendapatnya juga. Sehingga hasilnya adalah pelaksanaan pelantikan," jelas Elly.