Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Terus Awasi TKA di Meikarta, Jumlahya Mencapai 199 TKA
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai notifikasi Kemnaker yang masih berlaku hingga saat ini.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai notifikasi Kemnaker yang masih berlaku hingga saat ini.
Berdasarkan data yang dirilis Kemnaker, diperkirakan sebanyak 199 TKA dari 8 maincon (kontraktor utama) maupun subcon (kontraktor pendamping) yang bekerja dalam pembangunan megaproyek Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.
"Jumlah TKA berdasarkan notifikasi yang dikeluarkan untuk 8 perusahaan (main dan subcon) sejumlah 199 TKA," ujar Karo Humas Kemnaker, Soes Hindharno di kawasan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat, Rabu (26/2/2020)
Saat mendampingi kunjungan spesifik Komisi IX DPR dengan manajemen Meikarta, Soes Hindharno mengatakan bahwa Indonesia tidak perlu khawatir akan TKA yang ada dan bekerja di Indonesia.
Hal itu karena TKA yang masuk selain dibatasi dari sisi kontrak kerja juga hanya boleh menduduki jabatan tertentu.
Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker, Harianto mengatakan penggunaan TKA telah diatur dalam Perpres Nomor 20/Tahun 2018 tentang pengunaan TKA dan Permenaker Nomor 10/Tahun 2018 tentang tata cara penggunaan TKA yang berlaku efektif pada 1 November 2018.
Ia menjelaskan mekanisme proses perijinan penggunaan TKA sudah terintegrasi secara online antara Kemenaker dan Ditjen Imigrasi.
Diantaranya untuk pengajuan izin mulai dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan notifikasi, pemberi kerja tidak perlu datang lagi ke kemenaker tetapi melalui osistem online. Setelah notifikasi maka proses selanjutnya masuk salam sistem di Ditjen imigrasi.
"Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 45, ada kewajiban pengguna tenaga kerja wajib menunjuk tenaga pendamping, dikecualikan pendampingan itu untuk Direksi dan Komisaris," ujarnya.