Penasihat Hukum Sayangkan Upaya Penyidikan Nurhadi Saat Proses Pra Peradilan Masih Berlangsung
Penggeledahan yang dilancarkan Selasa (25/2/2020) kemarin, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mempertanyakan upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor hukum Rakhmat Santoso and Partner di Surabaya, Jawa Timur pada Selasa, 25 Februari 2020.
Penggeledahan yang dilancarkan Selasa (25/2/2020) kemarin, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 yang menyeret Nurhadi.
Maqdir mengatakan tim penasihat hukum tidak mendapat informasi resmi soal penggeledahan itu.
Baca: Sadis, Totok Habisi Mertuanya Karena Tak Dikasih Hutang Rp 3 Juta
Baca: 6 Zodiak yang Gemar Salahkan Orang Lain, Cancer Ogah Akui Kesalahan
Dia menyayangkan langkah KPK melakukan upaya paksa penyidikan terhadap kliennya.
Sebab, kata dia, kliennya masih proses mencari keadilan dengan cara mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami sudah sampaikan permohonan kepada KPK supaya menunda dulu segala bentuk pemanggilan dan pemeriksaan," ujar Maqdir, kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
Menurut dia, pihaknya dapat mengajukan upaya pra peradilan apabila upaya penggeledahan yang dilakukan itu tidak sah.
"Kalau itu benar, tidak ada surat perintah, maka penggeledahan tersebut tidak sah. Bisa dilakukan praperadilan untuk minta pengadilan menyatakan bahwa penggeledahan itu tidak sah," kata dia.
Sebelumnya, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Advokat Rakhmat Santoso & Partner di Jalan Prambanan No. 5, Pacar Keling, Surabaya, Jawa Timur.
Penggeledahan yang dilancarkan Selasa (25/2/2020) ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang menyeret eks Sekretaris MA Nurhadi.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan saat ini proses penggeledahan masih berjalan.
"Benar mas (penggeledahan), masih berlangsung di Kantor Rakhmat Santoso & Partner di Surabaya," ujar Ali saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/2/2020).
KPK menetapkan bekas Sekretaris MA Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya diumumkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK pada 13 Februari lalu. Keputusan menjadikan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra sebagai buron dilakukan KPK lantaran ketiganya mangkir dari dua panggilan pemeriksaan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.