Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sensus Penduduk 2020 Dilakukan Secara Online dan Offline, Berikut Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Badan Pusat Statistik (BPS) membuat pembaharuan untuk sensus penduduk dapat dilakukan secara online maupun offline. Simak hal-hal berikut!

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Sensus Penduduk 2020 Dilakukan Secara Online dan Offline, Berikut Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Tangkap Layar bps.go.id
Pada 2020 ini, Badan Pusat Statistik (BPS) membuat pembaharuan untuk sensus penduduk dapat dilakukan secara online maupun offline. 

TRIBUNNEWS.COM - Pada 2020 ini, Badan Pusat Statistik (BPS) membuat pembaharuan untuk sensus penduduk yang mana dapat dilakukan secara online maupun offline.

Tahun ini merupakan kali ketujuh pemerintah menyelenggarakan sensus penduduk setelah Indonesia merdeka.

Untuk jadwal Sensus Penduduk 2020 online telah mulai pada 15 Februari hingga 31 Maret 2020.

Selain itu, BPS juga menyelenggarakan sensus penduduk secara offline yang akan diselenggarakan pada Juli 2020, mendatang.

Baca: Jasa Raharja Gelar Program Mudik Gratis ke-13, Catat Cara Pendaftarannya

Baca: Optimalkan Penerimaan Negara, Bea Cukai dan Pajak bersinergi Dalam Program Joint Audit

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat melakukan sensus penduduk online dikutip dari sensus.bps.go.id:

- Sensus penduduk online hanya dilakukan melalui laman resmi https://sensus.bps.go.id/login

- Waktu pengisian untuk tiap anggota keluarga yaitu sekitar 5 menit

- Siapkan Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan

Berita Rekomendasi

- Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol “Simpan sementara”

- Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini tinggal di Indonesia, dan merupakan pemegang izin tinggal (ITAS/ITAP), diharapkan dapat berpartisipasi dalam sensus ini.

- Kode akses untuk login pada sensus.bps.go.id dapat diperoleh dengan cara mengirimkan email yang berisikan nama, nomor paspor, nomor izin tinggal, dan lampiran pindaian atau foto dari paspor ke joinsp2020@bps.go.id.

Cara pengisian Sensus Penduduk Online (SP Online) dikutip dari kanal Youtube BPS Statistics :

1. Siapkan dokumen penting untuk pengisian SP Online yaitu KTP, KK dan Akta Pernikahan.

2. Kunjungi laman resmi sensus.bps.go.id

Tutorial Pengisian Sensus Penduduk 2
Tutorial Pengisian Sensus Penduduk 2 (Tangkapan Layar BPS Statistics)

3. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), lalu klik 'Cek Keberadaan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas