Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Copot Sri Puguh dari Jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Sri Puguh dimutasi dari Dirjen PAS ke Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menkumham Copot Sri Puguh dari Jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Menkumham Yasonna Laoly. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sri Puguh Budi Utami dipindahtugas dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) ke Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Sri Puguh menempati jabatan Kepala Balitbang yang sebelumnya diisi Asep Kurnia.

Asep turut dimutasi menjadi Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM Kemenkumham).

Menkumham Yasonna Laoly melantik Sri Puguh pada jabatan baru di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2020).

Baca: Juventus Vs Inter Milan Live Streaming BeiN Sports 2: Berikut Jadwqal Liga Italia Akhir Pekan Ini

Baca: Tiga Eks Jenderal Maju Pilkada, Kabareskrim: Perintah Kapolri Jelas, Harus Netral

Selain Sri Puguh dan Asep, Yasonna juga akan melantik sekitar 52 pejabat di lingkungan Kemenkumham.

“Total 52 orang, tapi nanti kan, ini masih gelombang pertama, gelombang berikutnya nanti kita lihat,” kata Yasonna.

BERITA REKOMENDASI

Politisi PDI Perjuangan itu sudah menyiapkan pengganti untuk posisi yang ditinggalkan Sri Puguh.

Namun, dia belum membuka secara pasti siapa yang bakal menduduki posisi tersebut.

“Ada. Pasti ada. Sudah ada,” kata dia.

Sementara itu, Sri Puguh mengaku siap menempati jabatan baru.

"Yang pasti untuk penyegaran. Kami akan tetap semangat speed up, berprestasi. Mudah-mudahan apa yang menjadi cita-cita kita semua berjalan," ujar Sri Puguh.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas