Polemik Tersangka Susur Sungai Sempor Digunduli Polisi, KPAI Sampai Budayawan Mengkritik, Tapi?
Polemik Tersangka Susur Sungai Sempor Digunduli Polisi, KPAI Sampai Budayawan Mengkritik
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah kritik dilontarkan menyoroti aksi polisi yang melakukan penggundulan kepada tiga tersangka kasus tragedi susur Sungai Sempor, Sleman.
Mulai dari KPAI, anggota dewan hingga budayawan pun memberikan kritik.
Kini ketiga tersangka yang dinyatakan bersalah oleh Polres Sleman itu masih ditahan.
Berbagai fkata dirangkum Tribunnews.com menjadi polemik polisi menggunduli tiga tersangka.
ini poin-poinnya:
1. Komnas HAM: Berlebihan
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menilai tindakan kepolisian menggunduli tiga guru tersangka kasus susur Sungai Sempor di Turi, Sleman berlebihan.
"Saya kira tindakan kepolisian itu terlalu berlebihan ketika menggunduli para tersangka guru yang atas kelalaiannya mengakibatkan 10 orang meninggal dunia," ujar Beka, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (26/2/2020).
Baca: Kronologi Guru Tewas Dihabisi saat Berangkat ke Sekolah, Pelaku Menyerahkan Diri Bawa Barang Bukti
Baca: Bully Siswa SMP di Kudus Berawal Dari Main Tiktok, Tiba-tiba Pelaku Menjambak Korban
Menurut Beka kepolisian seharusnya memperlakukan para guru tersebut secara baik, terlepas dari kesalahan dan kelalaian yang disangkakan kepada mereka.
"Itu terlalu berlebihan terlepas dari kesalahan yang disangkakan kepada mereka. Termasuk juga menghormati harkat dan martabat mereka sebagai manusia," kata dia.
2.Anggota DPR: Tidak Setuju
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyesalkan tindakan aparat kepolisian Polres Sleman yang menggunduli guru dan pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, yang ditetapkan menjadi tersangka insiden susur sungai.
"Saya tidak setuju karena profesi beliau-beliau guru. Jadi saya menyesalkan tindakan ini (menggunduli)," ujar Syaiful saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Dalam penanganan tersangka susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 pelajar, kata Syaiful, aparat kepolisian seharusnya bertindak dengan mempertimbangkan aspek kehormatan dan profesi guru.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.